SIMALUNGUN, Armadanews.id | Dua pemilik narkotika jenis sabu berhasil diringkus Tim Opsnal Satres Narkoba Polres Simalungun dari ladang jeruk di Nagori Purba Tua Baru Kecamatan Silimakuta, Kabupaten Simalungun, Senin (14/2/2022) sekira 13.00 WIB.
Kapolres Simalungun AKBP Nicolas Dedy Arifianto SH, SIK, MH melalui Kasi Humas IPDA Arwansyah Batubara dikonfirmasi, Rabu (16/2/2022) siang mengatakan kedua Pelaku inisial BAP alias Tanta (31) warga Desa Nagori Purba Tua Etek, Kecamatan Silimakuta, Kabupaten Simalungun dan JS alias Jaya (40) warga Nagori Cingkes, Kecamatan Dolok Silau, Kabupaten Simalungun.
Dijelaskannya, penangkapan itu berawal adanya informasi masyarakat bahwa di Ladang Jeruk tersebut sering dijadikan tempat transaksi dan penyalahgunaan narkoba.
Selanjutnya Kasatres Narkoba AKP Adi Haryono SH memerintahkan Kanit Idik dan Tim Opsnal melakukan penyelidikan.
Tepat hari Senin (14/2/2022) sekira pukul 13.00 WIB, Tim Opsnal meringkus seorang laki-laki mengaku inisial BAP alias Tanda di Ladang Jeruk tersebut dengan barang bukti 3 bungkus plastik klip transparan berisi diduga narkotika jenis shabu berat kotor atau bruto 1,29 gram tepat di samping badannya, 2 plastik klip kosong, 1 kotak rokok merk union dan 1 unit HP android warna hitam.
Diinterogasi Pelaku Tanta mengaku sabu itu miliknya yang diperoleh dari laki-laki inisial JS alias Jaya di daerah Nagori Seribu Jandi, Kecamatan Dolok Silau, Kabupaten Simalungun.
Lalu Tim Opsnal melakukan Pengembangan dan berhasil meringkus Pelaku JS alias Jaya dengan barang bukti 1 bungkus kotak Rokok merk Magnum Biru didalamnya 1 bungkus plastik klip transparan berisi diduga narkotika jenis sabu bruto 0,20 gram, 1 kotak rokok merk magnum biru serta 1 unit HP Android warna hitam.
Kepada Polisi, Pelaku Jaya mengaku Sabu itu diperoleh dari seorang laki-kaki di daerah Bandar Baru, Kecamatan Pancur Batu, Kabupaten Deli Serdang. Kedua pelaku dan barang bukti diboyong ke ruangan penyidikan Satres Narkoba Polres Simalungun.
“Kedua Pelaku, BAP alias Tanta dan JS alias Jaya sudah diamankan guna dilakukan penyidikan untuk diproses sesuai UU No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika,”Pungkas IPDA Arwansyah Batubara.(*/AN).







