SIANTAR, Armadanews.id | Dua pria dan satu wanita serta puluhan butir Extacy Palsu diamankan dari penggerebekan satu unit rumah di Jalan Handayani Ujung, Kelurahan Bah Kapul, Kecamatan Siantar Sitalasari, Kota Pematangsiantar.
Tiga orang yang berhasil diamankan adalah SI (18), AG (20) merupakan warga Jalan Handayani Ujung dan AG (22)
warga Jalan Tangki Kota Pematangsiantar.
Dari hasil penggeledahan ditemukan sebuah kardus berisikan dua plastik klip yang masing-masing plastik berisi pil yg diduga narkoba jenis Extacy, plastik pertama sebanyak 19 butir warna pink dan plastik yang kedua 20 butir warna abu-abu, dan di temukan 1 butir lagi berwarna pink di dalam tas kecil.
“Ditemukan sebuah kardus yang berisi dua plastik klip yang masing-masing plastik diduga narkoba jenis extacy, 19 butir warna pink dan 20 butir warna abu-abu,” sebut Kasubbag Humas AKP Rusdi Ahya SH melalui keterangan tertulis, Selasa (1/3/2022).
Rusdi menambahkan pengungkapan kasus peredaran narkotika berawal informasi kalau di sebuah rumah di Jalan Handayani Ujung, Pematangsiantar, sering dilakukan transaksi narkoba.
“Dari informasi tersebut personil Sat Narkoba melakukan penyelidikan dan ditemukan rumah sebagaimana yang di informasikan dan di depan rumah tersebut ditemukan 3 orang kemudian dibawa masuk kedalam rumah dan dilakukan penggeledahan,” terang Rusdi.
Lebih lanjut, di dalam sebuah kamar ditemukan sebuah kardus yang berisi dua plastik klip yang masing-masing plastik diduga narkoba jenis extacy, 19 butir warna pink dan 20 butir warna abu-abu. Kemudian dilakukan kembali penggeledahan dan di temukan 1 butir lagi berwarna pink di dalam tas kecil.
Saat ditanyakan milik siapa yang diduga narkotika jenis pil extacy tersebut, SI mengakui kalau narkoba tersebut adalah Pil extacy Palsu yang diperolehnya dari D.
Selanjutnya tiga tersangka bersama narkoba dilakukan uji laboratorium dan di lengkapi adminitrasinya dan kemudian ke 40 (empat puluh) butir dibawa ke Laboratorium forensik Polda Sumut .
Daro hasil pemeriksaan 40 butir tersebut negatif mengandung narkotika (pil extacy) berdasarkan surat dari Labfor nomor No. Lab : 1190/NNF/2022.
Kemudian dilakukan gelar perkara terhadap ke 3 orang tersebut dengan hasil tidak cukup bukti untuk dilakukan proses hukum, lalu terhadap ketiganya dilakukan pemeriksaan test urine. SI urine positif ganja, AG urine positif shabu dan AG urine negatif narkotika.
Selanjutnya yang hasil urinenya positif diserahkan ke BNNK Pematangsiantar dan yang urinenya negatif diserahkan ke keluarganya. (AN).





