SIMALUNGUN, Armadanews.id | Yudi Alfianto Lubis (26) warga Amansari, Lorong III, Kecamatan Dolok Batu Nangar Kabupaten Simalungun diciduk BNNK Simalungun dari Timbangan Dolok Merangir, Kec. Dolok Batu Nangar, Kabupaten Simalungun, Selasa (07/03/2022) sekira pukul 17.00 Wib.
Kronologis kejadian, pada hari Selasa tanggal 07 Maret 2022, Personil Seksi Pemberantasan BNNK Simalungun menerima informasi dari masyarakat bahwa di daerah Nagori Serbelawan Kecamatan Dolok Batu Nangar Kabupaten Simalungun tersebut sering terjadi adanya transaksi narkoba.
Kemudian tim menanggapi informasi tersebut dan langsung melakukan penyelidikan. Sekira pukul 17.00, Tim berhasil melakukan penangkapan terhadap tersangka Yudi Alfianto Lubis dan berhasil mengamankan tersangka dan barang bukti.
Barang bukti yang berhasil diamankan,
satu buah dompet biru yang di dalamnya berisi satu buah klip plastik sedang narkotika jenis sabu dengan buto sekira 0.52 gram, satu buah klip plastik sedang narkotika jenis shabu dengan bruto 0.71 gram.
satu buah klip plastik kecil narkotika jenis shabu dengan bruto 0.54 gram, 90 buah klip plastik kosong ukuran kecil, empat buah klip plasti kosong ukuran sedang, satu buah klip plastik kosong ukuran besar, satu buah kaca pirex, tiga buah sendok takar yang terbuat dari pipet, 1 Unit HP merek ZTE Blade warna biru.
Selanjutnya tersangka bersama barang bukti dibawa ke kantor BNNK Simalungun untuk dilakukan pemeriksaan. (Oji)







