SIMALUNGUN, Armadanews.id | Tim Opsnal Sat Res Narkoba yang dipimpin oleh Kanit-II Ipda Rudi Hartono, berhasil mengamankan DI (40) yang kedapatan memiliki shabu seberat brutto 0,99 gram, Dusun Ulu, Kec. Ujung Padang, Kabupaten Simalungun. Rabu malam (9/3/2022) sekira pukul 20.00 WIB.
Kanit-II Ipda Rudi Hartono, Jum’at (11/3/2022) menjelaskan bahwa kegiatan penangkapan pria pemilik shabu seberat brutto 0,99 gram bermula dari adanya laporan / informasi dari warga masyarakat, “bahwasannya di daerah Dusun Ulu, Kec. Ujung Padang, Kab. Simalungun, sering terjadi transaksi dan penyalahgunaan narkoba”.
Menindak lanjuti laporan tersebut Tim opsnal sat narkoba unit-II langsung berangkat ke lokasi, “Sesampainya di lokasi Tim langsung melakukan penyelidikan dan pada sekitar pukul 20.00 WIB, Tim melihat seorang laki-laki yang gerak-geriknya mencurigakan”, ujar Ipda Rudi.
“Setelah dilakukan pemeriksaan terhadap laki-laki tersebut berinisial DI(40) warga Dusun Ulu, Kecamatan Ujung Padang Kabupaten Simalungun, dan ditemukan 1 (satu) bungkus plastik klip transparan yang berisi diduga narkotika jenis shabu- shabu dengan berat brutto 0,99 gram serta uang sejumlah Rp.300.000,-“.
Kata Ipda Rudi, “Saat dipertanyakan kepada DI, ia mengaku bahwa shabu-shabu tersebut adalah miliknya yang diperoleh dari seorang laki-laki di kota medan”.
“Selanjutnya Tim Opsnal Sat Res Narkoba mengamankan Tersangka dan Barang bukti untuk dilakukan pengembangan dan proses sidik selanjutnya”, tutup Ipda Rudi.(*/AN)







