SIANTAR, Armadanews.id | Antonius P. Siahaan (39) terpaksa berurusan dengan polisi pasca dilaporkan istrinya Pita Rotua Aritonang (39) terkait kasus tindak pidana kekerasan fisik dalam rumah tangga.
Kasat Reskrim Polres Pematangsiantar AKP Banuara Manurung, SH melalui Humas AKP Rusdi Ahya dalam keterangan pers mengatakan, kronologis kejadian pada hari Minggu (20/02/2022) sekitar pukul 14.00 Wib di Jalan Bahkora II Marihat III, Kek Pematang Marihat Kecamayan Siantar Marimbun Kota Pematangsiantar, Antonius P. Siahaan
meminta Handphone yang sedang dipakai oleh anaknya (saksi).
Kemudian si anak memberitahukan hal tersebut kepada ibunya Pita Rotua Aritonang yang sedang di kamar.
Selanjutnya, Pita Rotua Aritonang
bergegas keluar dari dalam kamar dan langsung meminta Handphone tersebut kepada suaminya yang saat itu sedang berada di samping rumah. Namun suaminya menolak, sehingga terjadi rebutan handphone tersebut.
Atas kejadian tersebut, Antonius P. Siahaan langsung melakukan pemukulan terhadap istrinya dengan menggunakan tangan yang mengenai kuping sebelah kiri hingga istrinya merasa kesakitan.
Tidak tinggal diam, istrinya melakukan perlawanan untuk pembelaan terhadap dirinya dan berusaha untuk meraih handphone yang dipegang oleh suami.ya itu.
Namun suaminya langsung melemparkan Handphone tersebut ketanah dan Pita Rotua Aritonang langsung mengambilnya dan selanjutnya berlari kedalam rumah melalui pintu samping bagian belakang.
Tidak tinggal diam, suaminya langsung mengejar kedalam rumah dan langsung melakukan pemukulan sehingga istrinya mengalami kesakitan dan mengalami luka memar biru dibagian lengan tangan sebelah kanan.
Pita Rotua Aritonang pun berusaha untuk menyelamatkan diri dan hendak menghampiri kedua anaknya yang sebelumya sudah disuruh terlebih dahulu untuk pergi.
Keberatan dengan tindakan suaminya, Pita Rotua Aritonang pun membuat Laporan Polisi ke Kantor Polisi Polres Pematangsiantar guna untuk dapat diproses sesuai dengan hukum yang berlaku diwilayah Republik Indonesia.
Dikatakan AKP Rusdi Ahya, berdasarkan
Laporan Polisi nomor : LP/ B / 142 /III/2022/SU/STR tanggal 21 Februari 2022 dan Surat Perintah Penangkapan Nomor : SP.Kap / 31 / III / 2022 / Reskrim, serta Surat Perintah Tugas Nomor : SPT / 180 / III / 2022 / Reskrim.
Pada hari Sabtu (09/03/2022) sekira pukul 12.00 WIB, unit Opsnal Jatanras Satreskrim Polres Pematangsiantar melaksanakan penyelidikan tentang informasi dari keberadaan pelaku tindak pidana kekerasan fisik dalam rumah tangga, sebagaimana dimaksud dalam pasal 44 ayat (1),(4) UU RI No.23 tahun 2004 tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga yang bernama Antonius Pangidian Siahaan.
Berdasarkan informasi tersebut, pada pukul 12.00 WIB Unit Opsnal Jatanras Reskrim Polres Pematangsiantar berangkat ke Jalan Bahkora II Marihat III Kelurahan Pematang Marihat, Kecamatan Siantar Marimbun Kota Pematangsiantar untuk melakukan penjemputan terhadap pelaku tindak pidana kekerasan fisik dalam rumah tangga.
Personil Opsnal Satreskrim Polres Pematangsiantar selanjutnya membawa pelaku ke Sat Reskrim Polrespelaku Pematangsiantar untuk diproses sesuai dengan hukum yang berlaku di NKRI. ,(*/DS).





