TOBA, Armadanews.id | Setelah mendekam selama tiga bulan di sel tahanan Polres Toba, oknum guru swasta di Balige, HMS (32) yang melakukan pelecehan seksual terhadap muridnya sendiri kini sudah dilimpahkan pihak Polres Toba ke Kejaksaan Negeri Toba Samosir Selasa (15/3/2022).
Oknum Guru Bidang study Olah Raga melancarkan aksi bejatnya di ruang guru olah raga, siswi yang masih duduk di kelas Vll menjadi korban guru bejat tersebut.
Modus Guru itu dengan memanggil siswi ke ruang guru olah raga, dengan suasana sepi Guru bejad tersebut memeluk dan menciumi korban. Kejadian tersebut terjadi pada tanggal (17/12/2021) sekira pukul 10.00 wib.
Kasus pelecehan seksual terhadap muridnya sendiri yang dilakukan oleh gurunya, kini sudah ditangani Kejaksaan Negeri Toba Samosir.
Kapala kejaksaan Negeri Toba Samosir Baringin Pasaribu, SH.,MH, melalui Kepala Seksi Intelijen Gilbert Sitindaon menyampaikan dalam keterangan pers di ruangan kerjanya.
Benar adanya sudah menerima berkas perkara tahap dua kasus oknum Guru Swasta yang melakukan pelecehan seksual terhadap muridnya sendiri.
“Saat ini sudah ditangani pihak Kejaksaan Negeri Toba Samosir, kita masih melakukan penyelidikan dan Penyidikan lebih lanjut dan akan segera melimpahkan Berkas perkara tersebut ke pengadilan,” ujar Gilbert Sitindaon SH.
Dan pasal yang disangkakan dalam Kasus Pelecehan Seksual yaitu pasal 82 ayat 1 dan pasal 82 ayat 2 JO pasal 76E dengan ancaman Hukuman minimal 5 tahun penjara dan maksimal 15 tahun Penjara. Sambung Gilbert sitindaon. (Edu Antonius Nainggolan)