PARAPAT, ARMADANEWS.ID | Pembangunan atau perluasan Hotel Sedayu di jalan Bangun Dolok, Kelurahan Parapat Kecamatan Girsang Sipangan Bolon Kabupaten Simalungun, Sumatera Utara, menuai kritikan dari warga sekitar.
Warga kuatir bangunan hotel tersebut menimbulkan bencana longsor tebing. Selain itu, bangunan Hotel Sedayu diduga belum memiliki izin Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dari Pemerintah Simalungun.
Dan hal itu terungkap ketika Camat Girsang Sipangan Bolon Maruwandi Yosua Simaibang dan Lurah Parapat Safrida Sinaga turun ke lokasi pembangunan Hotel Sedayu, Senin (14/04/2022 ), kemarin.
“Ini bangunan hotel masih dalam pengurusan, secepatnya kami akan urus,” sebut J Boru Butar Butar mewakili manajemen hotel Sedayu dihadapan Camat, Lurah , Kanit Intel Polsek Parapat dan awak Media.
Mendengar pengakuan dari pihak manajemen, Camat Girsip menyarankan pihak hotel agar segera mengurus izin PBG baru dilakukan pembangunan.
Menangapi hal itu, seorang tokoh masyarakat Kecamatan Girsang Sipangan M Sinaga meminta agar Aparat Penegakan Hukum maupun Intansi terkait segera menghentikan atau menyegel kegiatan pembangunan hotel tersebut.
“Masa bisa membangun tanpa izin. Berarti ada permainan, sebaiknya Satpol PP menghentikan pembangunan Sedayu Hotel, sambil menunggu izinnya keluar,” pinta M Sinaga.
Terpisah, seorang warga sekitar berinisial TBN yang tinggal di lokasi mengaku ikut kuatir dengan adanya pengorekan tebing (gunung) yang dilakukan oleh hotel Sedayu.
” Kalau datang curah hujan takut juga Lae, sebab bangunan itu pas di belakang rumah saya, takutnya tebing itu longsor akibat ada pengorekan dari pihak hotel, dan kami minta pembangunan itu di hentikan Satpol PP, apalagi tidak memiliki izin (IMB), ” ucap warga.(Hery)







