PARAPAT, ARMADANEWS.ID | Pemkab Kabupaten Simalungun melalui Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), PUPR dan Satpol PP menghentikan pembangunan Wisma Sedayu di Jalan Bangun Dolok, Kelurahan Parapat, Kecamatan Girsang Sipangan Bolon, Sumatera Utara.
Pasalnya, Wisma Sedayu tidak mengantongi izin Persetujuan Bangunan dan Gedung (PBG-IMB).
Sebelumya, Bupati Simalungun Radiapoh Hasiholan Sinaga, SH, MH, saat dikonfirmasi awak Media terkait izin bangunan Wisma sedayu. Dengan tegas mengatakan akan menurunkan dinas terkait untuk meninjau lokasi.
” Setelah pertemuan tadi, pihak manajemen Wisma Sedayu menyampaikan belum mengurus izin PBG , sesuai ketentuan yang ada, dan regulasi yang ada, seperti yang kita lihat saat ini, wisma Sedayu melakukan pembangunan itu,” ucap Kepala DPMPTSP Simalungun Pahala Sinaga di lokasi, Kamis (17/03/2022).
Pahala menegaskan, pemerintah Simalungun mendukung para pelaku usaha dan mengapresiasi para pelaku usaha, begitu juga masyarakat untuk mengembangkan usahanya di Kabupaten Simalungun. Dan dinas terkait bersedia memandu para pelaku usaha untuk mempermudah mendapatkan izin.
” Jadi kita sarankan, agar Wisma Sedayu mengurus dahulu perizinannya, baru melaksanakan pembangunan. Karena dalam pengurusan izin, ada beberapa kriteria- kriteria yang harus dilakukan oleh pelaku usaha, sehingga kedepan apa yang dilakukan pengusaha untuk pengembangan usahanya bisa sesuai dengan ketentuan dan nyaman akan lingkunganya, ” ungkap Kapala DPMPTSP Simalungun itu.
Sementara Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Simalungun Admadi Girsang menjelaskan pembangunan Wisma Sedayu dihentikan sementara waktu hingga keluar proses izin Persetujuan Bangunan dan Gedung dari dinas terkait.
” Seperti yang kita sampaikan dalam rapat dengan pihak pengusaha, kita himbau agar mengurus izin atau IMB nya, dan pihak manajemen bersedia untuk itu, namum Kita tunggu tindak lanjut dalam pernyataan mereka, menunggu waktu izin diterbitkan, maka pengusaha memberhentikan kegiatannya,” saran Kasat Pol PP Simalungun Admadi Girsang.
Sementara, Kepala Bidang PUPR Simalungun M Efrizal Lubis menyampaikan, siap menunggu dan selalu terbuka pintu bagi pihak pengusaha yang bermohon mendapatkan izin.
“Kita menunggu pihak pengusaha Wisma Sedayu untuk segera membuat surat permohonan izin PBG-nya, Itu lah kendalanya, makanya bangunan ini tidak bisa diteruskan. Saran kita kepada pengusaha, agar segera urus izin, kalau dari kita, terbuka selalu pintu bagi pengusaha untuk pengurusan izinnya,” ucap M Efrizal Lubis,
Turut hadir dalam pertemuan, Chandra Manurung mewakili pengusaha Wisma Sedayu, Camat Girsip Maruwandi Yosua Simaibang, Lurah Parapat Safrida Sinaga, Kabid perda Jenson J Silalahi, Kabid Trantip, Kanit Intel Parapat Ipda Simajuntak , Purnomo dari DPMPTSP, dan beberapa anggota Satpol PP Simalungun. (Hery)







