SIANTAR, Armadanews.id | Dua laki-laki diringkus Sat Narkoba Polres Pematangsiantar saat hendak transaksi narkoba Parluasan tepatnya di depan Indomaret di Jalan Patuan Nagari Kelurahan Sukadame, Kecamatan Siantar Utara Pematangsiantar, Selasa (15/03/2022) sekira pukul 17.00 Wib.
Personil Sat Narkoba Polres Pematangsiantar mendapatkan informasi yang dapat dipercaya bahwa ada seorang laki-laki yang akan bertransaksi narkoba di depan Indomaret di Jalan Patuan Nagari Kel. Sukadame Kec. Siantar Utara Pematangsiantar.
Kemudian Personil Sat Narkoba berangkat untuk melakukan penyelidikan di alamat yang dinformasikan. Personil Sat Narkoba melihat seorang laki-laki yang dicurigai yang sesuai dengan informasi sedang berdiri sendirian.
Kemudian Personil Sat Narkoba langsung menangkap laki-laki tersebut yang kemudian diketahui bernama Nur Iman (21) warga Kelurahan Banjar dan dari kantong celana sebelah kanan ditemukan 1 (satu) buah plastik klip berisi 6 paket narkotika jenis shabu berat brutto 1,18 gram kemudian ditemukan 1 (satu) unit Hp merk OPPO.
Saat ditanyakan asal barang haram tersebut, Nur Iman mengakui sebagai pemilik dan shabu diperoleh dari Singgih.
Lalu Sat Narkoba Polres Siantar melakukan pencarian terhadap Singgih dan sekira pukul 19.30 wib, dilakukan penangkapan terhadap Singgih (27) warga Kelurahan Sigulang gulang Pematangsiantar di Jalan Bah Kapul.
Dari Singgih ditemukan 1 (satu) buah plastik klip berisi 14 (empat belas) paket narkotika diduga jenis shabu berat brutto 2,17 gram, kemudian ditemukan 1 (satu) buah kotak permen happydent yang didalamnya ada 1 (satu) buah sendok terbuat dari pipet dan 1 (satu) buah pipa kaca.
Kemudian ditanyakan Singgih mengakui kepemilikan Shabu tersebut yang diperolehnya dari H warga Tanah Jawa, lalu dilakukan pencarian terhadap H namun tidak ditemukan. Selanjutnya semua barang bukti dan kedua tersangka dibawa ke kantor guna diproses hukum selanjutnya. (*/AN).