SIANTAR, Armadanews.id | Budi (20) warga Jalan Kiyai Kelurahan Bantan, Pematangsiantar diamankan Sat Narkoba Polres Pematangsiantar, Rabu (23/03/2022) sekira pukul 20.30 WIB.
Kapolres Siantar melalui Kasubag Humas AKP. Rusdi Ahya dalam keterangan pers mengatakan personil Sat Narkoba Polres Pematangsiantar mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa ada laki-laki yang akan menggunakan narkotika jenis shabu di dalam rumah di Jalan Senam Kelurahan Banjar, Kecamatan Siantar Barat Kota Pematangsiantar tepatnya di dalam
Kemudian personil Sat Narkoba berangkat menuju alamat yang diinformasikan untuk melakukan penyelidikan dan sekira pukul 21.00 WIB, personil tiba di alamat yang diinformasikan dan menemukan sebuah rumah yang dicurigai sesuai informasi yaitu rumah setengah beton berwarna putih dan didepannya ada pohon besar.
Lalu personil langsung masuk kedalam rumah dan berhasil menangkap seorang laki-laki yang diketahui bernama dan ditemukan di atas ambal tempat duduknya yaitu 3 (tiga) paket narkotika diduga jenis shabu berat brutto 0,68 gram dan 1 (satu) buah kotak rokok Gudang Garam, saat di interogasi BUDI menerangkan shabu tersebut adalah milik teman2nya yg lari inisial I dan N yang akan mereka gunakan bersama.
Selanjutnya seluruh barang bukti dikumpulkan dan tersangka dibawa ke kantor Sat Narkoba Polres Pematangsiantar untuk dilakukan proses hukum selanjutnya. (*/ds).