PARAPAT, ARMADANEWS.ID | Menanggapi pernyataan masyarakat mengatasnamakan warga Girsang Sipangan Bolon terkait sengketa (penyerobotan) lahan Wesli Silalahi di Huta Sitahoan, Nagori Sipangan Bolon Induk, Kabupaten Simalungun, Sumatera Utara.
Kuasa hukum Lilis Daulay Rudi Malau, SH selaku pemilik lahan ratusan hektar di Huta Sitahoan menyangkal melakukan penyerobotan dan pengusir masyarakat yang hendak mengelola lahan milik kehutanan tersebut.
” Lahan yang dituntut massa bukan tanah Wesli Silalahi, melainkan lahan Lilis Daulay, ada oknum orang membawa sekumpulan orang ke lahan milik kita, membuat keributan, mereka menuntut tanah Wesli Silalahi dikuasai oleh pihak kita, ya kita menyangkal itu, karena lahan milik kita, yang kita sesalkan, oknum datang membawa massa dan bukan masyarakat Girsang,” ungkap Rudi kepada Kru Media ini melalui telepon seluler, Kamis (31/3-2022),
Ketika disingung masyarakat pernah diusir pihak Lilis Daulay ketika hendak mengelola lahan kehutanan di Sitahoan. Rudi menyangkal melakukan pengusiran terhadap masyarakat yang hendak mengelola status lahan kehutanan.
” Kalau mereka mengelolah lahan kehutanan terserah, karena tanah kita bukan kehutanan, tak pernah kita lakukan pengusiran bukan di tanah kita, kalau ke tanah kita ya kita usir,” ucapnya.
Rudi juga menyangkal bahwa pihak Lilis Daulay seorang mafia tanah. ” Kalau warga menyebut Nama oknum mafia tanah pihak kita, jelas kita keberatan, ya pihak kita akan melaporkan kepada polisi,’ kata Rudi,
Juga terkait laporan polisi Wesli Silalahi dengan nomor Laporan Polisi STTLP/B/206/10/2020/SUMUT/SPKT III tanggal 03 Pebruari 2022. Rudi Sinaga mengatakan , ” Sampai saat ini pihak Lilis Daulay terkait laporan belum pernah ada di panggil pihak Kepolisian,” tegasnya.
Rudi Malau juga meminta agar penyelesaian sengketa tanah antara Wesli Silalahi dan Lilis Daulay diselesaikan melalui jalur hukum , atau mediasi melalui pihak Pemerintah setempat/ daerah.
” Bukan cara yang benar membawa massa ke lapangan, dan lebih bagus diselesaikan melalui mediasi oleh pemerintah setempat, atau daerah, seperti yang terjadi kemarin, sewaktu massa datangi lokasi, minta surat tanah di lapangan, seandainya kami lengkapi surat itu, apa bisa penyelesaian masalah begitu aja, dan kita siap dipanggil untuk mediasi , ” ucap kuasa hukum Lilis Daulay itu..
Sebelumnya, mengatas namakan masyarakat Girsang Sipangan Bolon mendatangi lokasi lahan. Warga juga meminta agar penegak hukum memberantas para mafia tanah di Huta Sitahoan.
Bahkan, Elbenezer selaku pemegang kuasa Wesli Silalahi menerangkan ratusan hektar lahan masyarakat di wilayah Dusun Sitahoan berdekatan dengan kawasan Hutan Sibatuloting dan sekitarnya saat ini diklaim diduga para mafia tanah yang hendak menguasai lahan masyarakat meskipun tidak memiliki hak alas tanah.
“Sejumlah masyarakat saat ini resah karena tidak dapat mengolah lahannya untuk bertani, hal itu diduga akibat ulah mafia yang telah menguasai seluruh lahan di Sitahoan, jadi milik pribadi, padahal belum tentu bukti kepemilikan lahan sah, bahkan kerap melakukan pengusiran terhadap masyarakat ketika hendak mengelola lahan warga,”terang Elbenezer.
Elbenezer juga mengatakan Wesli Silalahi selaku pemilik lahan yang diklaim oknum mafia telah melaporkan kasus penyerobotan tanah membuat laporan pengaduan ke Polda Sumatera Utara, dengan nomor Tanda Terima Laporan Polisi STTLP/B/206/10/2020/SUMUT/SPKT III tanggal 03 Pebruari 2022, yang ditandatangani Komisaris Polisi Polda Sumut Nurdin Wagito.
“Kita berharap kepada Kapolda Sumut memproses pengaduan masyarakat agar para mafia tanah di wilayah Sitahoan dapat diamankan dan masyarakat nyaman untuk mengolah lahannya,” harap Elbenezer.(Hery)







