PARAPAT, ARMADANEWS.ID | Unit Pelayanan Terpadu UPT KPH wilayah II Pematang Siantar mengajak Masyarakat ikut berperan menjaga lahan kritis dikawasan Hutan di Kecamatan Girsang Sipangan Bolon, Kabupaten Simalungun, Sumatera Utara.
Kepala UPT KPH Wilayah II Pematang Siantar, Sukendra Purba kepada wartawan menjelaskan bahwa pihaknya merespon dengan cepat apabila ada informasi terkait perusakan kawasan hutan.
“Dinas kehutanan telah mempersiapkan Benih Pohon Berbuah untuk diberikan kepada Masyarakat agar ditanami. Dengan tujuan untuk meremajakan Hutan,” kata Sukendra.
Sementara, Kepala Seksi Pembinaan Masyarakat KPH Wilayah II Tigor Siahaan menjelaskan bahwa saat ini Pihaknya berkomitmen untuk meremajakan lahan lahan kritis di kawasan Hutan.
“Untuk Meremajakan lahan kritis, KPH Wilayah II menyediakan berbagai jenis bibit pohon berbuah untuk ditanami oleh masyarakat, Kedepannya KPH selalu bermitra dengan masyarakat untuk sama sama menjaga dan meremajakan hutan, karena UPT KPH memiliki keterbatasan untuk melakukan monitoring dan pengawasan,” ucapnya.
Tigor juga meminta kepada masyarakat agar berperan aktif untuk meremajakan hutan dengan pohon berbuah. Dan apabila ada pembukaan lahan dikawasan hutan, sebaiknya masyarakat jangan melakukan penebangan dan pembakaran.
“Kedatangan KPH 2 bersama Polisi Kehutanan ke Sitahoan, untuk memastikan laporan masyarakat terkait kegiatan perambahan hutan (Illegal loging), Kami mendapat laporan hari Sabtu-Minggu, kemudian kami tindak lanjuti ke lapangan. Akan tetapi yang di dapati dilapangan memang benar ada bekas perambahan. Namun kegiatan illegal longging sudah 2 tahun yang lalu,” tegasnya.
Untuk mengantisipasi perambahan itu, kata Tigor, dinas kegiatan melakukan peremajaan hutan kembali dengan menanam pohon berbuah. Seperti menanam pohon Durian, Alpukat, Petai, Kopi dan pohon Mangga.
“KPH wilayah II masih punya keterbatasan personil dan kelengkapan lainnya, Mengigat Kecamatan Girsang salah satu objek Destinasi Danau Toba, maka perlu dijaga kelestarian hutannya, antara lain mata air, dan alamnya. Sehingga tidak terjadi bencana longsor. terkait berita perambahan hutan yang di share medsos, itu tak benar terjadi saat ini, hanya bekas tebangan kayu yang ada. Sehingga tidak dapat di proses sesuai hukum yang berlaku,” ungkap Tigor Siahaan. (Hery)







