SIANTAR, Armadanews.id | Dua warga Kota Medan, Irwansyah Putra (24) dan Ichsan Habibi (27) diringkus Personil Satuan Narkoba Polres Pematangsiantar, Kamis (07/04/2022) sekira pukul 16.30 wib.
Pasalnya kedua pelaku yang merupakan warga Jalan Bunga Raya Kelurahan Asam Kumbang Kota Medan akan bertransaksi narkotika jenis Shabu yang di sebuah warung nasi di Jalan Medan Kelurahan Nagapitu, Kecamatan Siantar Martoba Kota Pematangsiantar.
Penangkapan kedua pelaku berawal dari personil Satuan Narkoba Polres Pematangsiantar dipimpin AKP. Rudi Sadar Panjaitan, SH, mendapatkan informasi yang dapat dipercaya.
Bahwa ada dua orang laki-laki yang akan bertransaksi narkotika yang sedang berada di sebuah warung nasi di Jalan Medan Kel. Nagapitu Kec. Siantar Martoba Pematangsiantar.
Kemudian Personil Sat Narkoba dipimpin Kaurbin Opsnal IPTU. Jimi Hutajulu berangkat untuk melakukan penyelidikan dan menemukan warung nasi yang diinformasikan.
Kemudian Personil Sat Narkoba masuk ke dalam warung nasi dan menemukan dua orang laki-laki yang diinformasikan dan langsung dilakukan penangkapan yang kemudian masing-masing diketahui bernama Irwansyah (24) dan Ichsan Habibi (27).
Dari penggeledahan ditemukan dari Irwansyah Putra satu buah kotak rokok magnum yang didalamnya ada gulungan plastik yang berisi satu buah plastik klip ukuran sedang yang berisi narkotika diduga jenis shabu dan satu buah plastik klip ukuran besar berisi narkotika diduga jenis shabu dengan total berat brutto 7,32 gram.
Kemudian dari Ichsan Habibi satu unit Hp merk Nokia.
Keduanya diintrogasi mengakui kepemilikan sabu tersebut yang diperoleh dari A warga Medan.
Dilakukan pengembangan terhadap A namun tidak berhasil.
Seluruh barang bukti dikumpulkan dan bersama kedua terduga dibawa ke Satuan Narkoba Polres Pematangsiantar untuk dilakukan proses hukum.
Kapolres Pematangsiantar AKBP Boy Sutan Binanga Siregar, S.I.K, MH, sangat mengapresiasi semangat dan keberhasilan personilnya dalam pemberantasan narkoba. (*/AN).