SIMALUNGUN, ArmadaNews.id | Seharusnya pada saat Hari Libur Nasional, apa lagi hari libur keagamaan para karyawan harus diberikan ijin libur menurut pasal 85 Undang-Undang No 13.
Selain itu, pemerintah telah resmi menetapkan hari libur nasional tahun 2022, terdapat 16 hari libur nasional yang telah diputuskan, ketetapan tersebut tertuang dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) no. 963/2021, No.3/2021, dan No 4/2021 yang ditandatangani oleh Menteri Agama, Menteri Ketenaga Kerjaan dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara termasuk tanggal 15 April 2022.
Akan tetapi hal itu tetap dilanggar oleh PTPN IV Balimbingan Afdeling Dua Bahkisat, yang tetap mempekerjakan karyawan untuk memanen sawit walaupun karyawannya beragama Nasrani.
Sesuai dengan informasi dari salah satu karyawan yang beragama Nasrani saat ditemui di lapangan mengaku tetap harus bekerja meski libur Paskah.
“Cobalah Bang, inikan libur nasional hari paskah kami umat Nasrani. namun kami tetap dipaksakan kerja. Sa dengan kawan yang muslim juga dipaksa walaupun disaat hari libur keagamaan,” kata karyawan tersebut.
Perintah untuk tetap bekerja dikatakannya dari Askep.
“Hak kami telah dirampas kalau kami tidak kerja pasti kena marah terpaksalah kami harus kerja, jadi kami berharap kepada pihak perusahaan dan Dinas Ketenaga Kerjaan agar memperhatikan hak kami selaku karyawan kasar di lapangan, kami juga manusia, kami juga punya keluarga dan kami bukan robot karena kami dipaksakan juga harus dapat target,” ucapnya mengakhiri.
Menurut Hendra SDM PTPN IV unit Balimbingan saat dikonfirmasi awak media Armadanew.id terkait kejadian di lapangan mengatakan hal itu seharusnya diliburkan kalau umat kristiani.
“Coba Abang kasi tau siapa dan dimana lokasinya, biar saya cek kebenarannya dulu baru saya kasi tanggapan,” ucapnya mengakhiri.
Saat awak media mencoba mengkonfirmasi ketua SPBUN M. Saleh terkait kejadian tersebut belum berhasil hingga berita ini diturunkan kemeja redaksi.(Bronson)







