SIANTAR, Armadanews.id | Diringkus personil Satuan Narkoba Polres Pematangsiantar, Supryayetno gagal transaksi narkotika di Jalan Sisingamaraja Kelurahan Bane Kecamatan Siantar Utara, Kota Pematangsiantar tepatnya di pinggir jalan,Kamis (14/04/2022) sekira pukul 23.00 wib.
Awal penangkapan Supryayetno alias Mei setelah personil Satuan Narkoba Polres Pematangsiantar pimpinan AKP
Rudi Panjaitan, SH mendapatkan informasi dari masyarakat, ada seorang laki-laki yang akan bertransaksi narkotika jenis shabu di Jalan Sisingamaraja.
ResNarkoba Polres Pematang Siantar IPTU Wilson Panjaitan, SH berangkat menuju alamat yang diinformasikan untuk melakukan penyelidikan.
Pukul 23.30 WIB, personil tiba di alamat yang diinformasikan dan melihat seorang laki-laki yang dicurigai sedang duduk di atas sepeda motor di pinggir jalan dan langsung ditangkap.
Laki-laki tersebut diketahui bernama Suprayetno alias Mei (44) warga Jalan Pdt. Wismar Saragih Kelurahan Tanjung Pinggir, Kecamatan Siantar Martoba Kota Pematangsiantar.
Terlihat Suprayetno menjatuhkan sesuatu dari tangan kanan kesebelah kanannya dan saat disuruh untuk mengambilnya dan ditemukan 1 (satu) paket narkotika diduga jenis shabu dibalut kertas timah.
Lalu ditemukan juga 1 (satu) unit handphone merk Vivo dan turut diamankan 1 (satu) unit sepeda motor Yamaha Vixion BK 6583 WAB.
Kemudian dilakukan interogasi dan mengaku ada menyimpan narkotika diduga jenis extacy di rumahnya.
Kemudian Suprayetn dibawa kerumahnya dan pada hari Jumat (15/04/2022) sekira pukul 00.30 WIB, pelapor dan saksi sampai di rumah Suprayetno di Jalan Pdt. Wismar Saragih Kelurahan Tanjung Pinggir Kecamatan Siantar Martoba Kota Pematangsiantar.
Supryayetno menunjukkan di depan rumahnya tepatnya di samping pot bunga ditemukan 1 (satu) buah plastic hitam yang didalamnya ada 1 (satu) buah kaleng rokok Gudang Garam yang berisi 1 (satu) paket narkotika diduga jenis shabu, 1 (satu) bungkus plastic klip kosong dan 1 (satu) buah plastic yang didalamnya ada 1 (satu) bungkus plastic berisi 306 (tiga ratus enam) butir pil narkotika diduga jenis Extacy berat brutto 108,89 gram dan berat total brutto shabu yang diamankan yaitu 1,62 gram.
Selanjutnya Suprayetno diintrogasi dan mengakui kepemilikan barang bukti tersebut yang diperolehnya shabu dari K dan extacy dari .L.
Dilakukan pengembangan terhadap K dan L namun tidak ditemukan.
Seluruh barang bukti dikumpulkan dan tersangka dibawa ke kantor Satuan Narkoba Polres Pematangsiantar untuk dilakukan proses hukum.(*/AN)