SIANTAR, Armadanews.id | Kecelakaan lalulintas di Jalan Rajamin Purba, tepatnya di Simpang Jalan Seram, Kelurahan Bantan Kecamatan Siantar Barat, Kota Pematangsiantar mengakibatkan dua pengendara sepedamotor dijemput ajal di tempat.
Kapolres Pematangsiantar, AKBP Boy Sutan Binanga Siregar, S.I.K dalam keterangan pers, Minggu (17/04/2022) mengatakan, kronologis kejadian sebelum kejadian Sepedamotor Suzuki Satria Fu No.Pol BK 6178-NA yang dikendarai Dio Anugrah Pratama Tambunan (18) warga Jalan Viyata Yudha Perumahan BTN, Kelurahan Bah Kapul Kecamatan Siantar Sitalasari, Kota Pematangsiantar, datang dari arah Jalan Kartini menuju arah Jalan Sisingamangaraja.
Sedangkan sepedamotor Honda Sonic No.Pol BK 5222-WAF yang dikendarai oleh Ahmad Khaliq Harahap (21) warga Jalan Nusa Indah No 12 F Kelurahan Simarito Kecamatan Siantar Barat, Kota Pematangsiantar datang dari arah Jalan Sisingamangaraja menuju arah Jalan Kartini atau arah yang berlawanan arah jurusannya.
Akibat kecelakaan kedua kendaraan, Pengendara Suzuki Satria Fu No.Pol BK 6178-NA Dio Anugrah Pratama Tambunan dan Pengendara Honda Sonic No.Pol BK 5222-WAF Ahmad Khaliq Harahap menderita luka parah dan meninggal dunia ditempat kejadian.
Sementara kondisi jalan lebar jalan cukup , jalan bagus , jalan lurus persimpangan, jalan beraspal hotmix, pandangan kedepan, badan jalan kering dan arus lalu lintas tiga arah. (*/ags)