SIANTAR, Armadanews.id | Jual ganja untuk mendapatkan untung, Ronni Parlagutan Sitanggang Malah buntung (rugi) ditangkap personil Satuan Narkoba Polres Pematangsiantar.
Penangkapan Ronni Parlagutan Sitanggang, Kamis (14/04/2022) sekira pukul 19.30 Wib, personil Satuan Narkoba Polres Pematangsiantar yang dikomandoi AKP. Rudi Panjaitan, SH mendapatkan informasi yang dapat dipercaya ada seorang laki-laki sedang membawa Narkoba berada di Jalan Saribu Dolok, Kelurahan Nagahuta Kecamatan Siantar Marimbun, Kota Pematangsiantar.
Kemudian personil Satuan Narkoba dipimpin oleh Kanit 1 IPTU Wilson Panjaitan, SH berangkat menuju alamat yang diinformasikan untuk melakukan penyelidikan.
Setibanya di lokasi tersebut, personil Satuan Narkoba melihat seorang laki-laki yang dicurigai sedang berdiri di pinggir jalan.
Pada saat personil Satuan Narkoba akan mengamankannya, laki-laki tersebut melarikan diri sambil membuang 1 (satu) buah tas warna hitam-merah ke dalam parit yang kering, lalu pelapor dan rekan berhasil menangkap laki-laki tersebut, yang diketahui bernama Ronni Parlagutan Sitanggang (29) warga Huta Gur-gur Sawah I Nagori Simpang Panei, Kecamatan Panombean Panei, Kabupaten Simalungun.
Dilakukan pemeriksaan terhadap tas yang dibuangnya itu dan ditemukan didalamnya 2 (dua) paket narkotika diduga jenis ganja berat brutto 82,65 gram, lalu dari kantong depan sebelah kiri celananya ditemukan 1 (satu) unit handphone merk Xiaomi, selanjutnya Ronni Parlagutan Sitanggang diintrogasi dan mengakui kepemilikan ganja tersebut yang diperoleh dari D.
Dilakukan pengembangan terhadap D namun tidak ditemukan. Seluruh barang bukti dikumpulkan dan tersangka dibawa ke kantor Satuan Narkoba Polres Pematangsiantar untuk dilakukan proses hukum. (*/AN)