PARAPAT, ARMADANEWS.ID | Ratusan masyarakat yang tinggal di Huta Bangun Dolok, Kelurahan Parapat, Kecamatan Girsang Sipangan Bolon, Sumatera Utara merasa resah.
Pasalnya masyarakat mendapat informasi bahwa ada oknum mantan wakil Bupati Simalungun bernisial AS bersama CS memiliki tanah seluas 2-3 hektar perengan hutan Batu Siloting. Dengan objek yang sama di perladangan warga sekitar.
Sementara, perengan atau lereng gunung hutan Sibatu Loting sudah ratusan tahun secara turun temurun dikelola masyarakat Huta Bangun Dolok sebagai perladangan tanaman keras. Dan warga pun meminta supaya pemerintah pusat mau pun daerah meninjau ulang kepemilikan Surat Keterangan Tanah (SKT) milik para oknum tersebut.
“Awalnya perengan ini, longsor jembatan Sidua-Dua terjadi, kemudian waktu itu Belanda memaksakan lahan perladangan warga supaya dilakukan penghijauan atau penanaman pohon Pinus, tujuannya untuk menjaga erosi (longsor) tanah. Bahkan penanaman itu sempat ditolak masyarakat, dan sampai ada korban pemukulan oleh Belanda, akhirnya disepakati warga berladang di Partimbahoan atas,” papar Jarasmin Sinaga (73) di lokasi, Kamis (21/04/2022).
Jarasmin menjelaskan, Tahun 1931, sewaktu zaman Belanda melarang warga mengelola perladangan di daerah perengan hutan Sibatu Loting Bangun Dolok. Selanjutnya Belanda menanami pohon Pinus lahan perladangan warga tersebut. Dan sebagai pemelihara pohon Pinus adalah dinas PU.
” Setelah merdeka 1945 , masyarakat tidak berladang lagi di Partimbahoan dan pindah ke perladangan semula, dan Tahun 1992, warga Bangun Dolok menyurati DPR RI pusat supaya dikembalikan perladangan masyarakat, Akhirnya Tahun 2002 , surat masyarakat pun dibalas oleh DPR RI dengan isi supaya perladangan dikembalikan pada masyarakat, Tembusan surat DPR RI ke Badan Pertanahan Sumatera Utara, Ketua DPRD Simalungun, masyarakat , bahkan Gubernur, Akan tetapi sampai sekarang belum ada realisasi diserahkan kepada masyarakat,” kata Jarasmin Siallagan.
Lanjut M Sinaga, bahwa akhir -akhir ini ada beberapa oknum mantan pejabat Pemkab Simalungun bersama CS, termasuk jajaran mantan pejabat Sumatera utara mengklaim tanah di Bangun Dolok menjadi milik pribadi. Dengan objek tanah di Perladangan masyarakat.
” Ya, memang ada mengklaim lahan perladangan masyarakat di Bangun Dolok ini menjadi miliknya, masing-masing 2-3 hektar/orang, dan kami telah memproses surat lanjutan ke bapak Presiden supaya ditinjau ulang kepemilikan surat para oknum yang mengklaim perladangan kami ini, apakah lahan ini dikembalikan kepada masyarakat, atau lahan ini dikembalikan ke Negara, sebab luas bantaran perladangan ini lebih kurang 13 hektar,” tegas Sinaga,
Warga di sini kata M Sinaga
juga heran, sebab yang mengklaim perladangan masyarakat bukan warga setempat atau Dusun tetangga Huta Swalan. Melainkan warga luar Huta Pangasean Parapat.
” Kita heran, kenapa yang mengklaim tanah ini tinggal di Pangasean, sedangkan masyarakat Huta Swalan yang bertetangga langsung dengan Huta Bagun Dolok tidak mengklaimnya, jadi tidak masuk akal kalau oknum mantan wakil Bupati Simalungun berinisial AS mengatakan memiliki tangan di sini, dan intinya lahan ini adalah perladangan masyarakat Bangun Dolok, bukan Huta Swalan dan Huta Pangasean Parapat,” ucap Sinaga.
Ketika dikonfirmasi Lurah Parapat, Syafrida Sinaga terkait informasi beredar pengajuan Surat Keterangan Tanah (SKT) oleh oknum mantan wakil Bupati berinisial AS bersama CS mengatakan, dirinya belum mengetahui keberadaan SKT AS dan CS.
” Saya tidak pernah menanda tangani dan mengeluarkan SKT di Huta Bagun Dolok, dan sejak saya lurah di sini, soal surat pengajuan SKT oleh AS belum saya tau, kita perlu pelajari dulu asal usul tanah, baru kita berani teken SKT-nya, Ada pun kami berkunjung ke Bagun Dolok bersama AS dan CS , untuk melihat tanah nenek moyang kami dekat Huta Buntu Malasang,” kata Lurah di ruang kerjanya. (Hery)







