SIMALUNGUN, Armadanew.id | Sindikat pencurian mobil truk antar provinsi berhasil diungkap Unit Jatanras Sat Reskrim Polres Simalungun, Kamis (7/04/2022) sekira pukul 14.00 WIB.
Kapolres Simalungun AKBP Nicolas Dedy Arifianto, S.H., S.I.K., M.H., melalui Kasat Reskrim Polres Simalungun AKP. Rachmat Aribowo, S.I.K., M.H., menjelaskan bahwa kejadian pencurian 1 unit mobil Truk berdasarkan dengan adanya Laporan Polisi, Nomor: LP / 34 / III / 2022 / SU / SIMALUNGUN / SEK. BOSAR, tanggal 26 Maret 2022.
AKP Ari mengatakan bahwa 1 (satu) unit truk Mitsubishi Canter HD125PS merupakan milik dari salah satu kilang padi yang berada di Nagori Boluk Kecamatan Bosar Maligas Kabupaten Simalungun, saat dikonfirmasi. Jum’at (22/4/2022).
Sebelumnya pada hari Sabtu tanggal 26 Maret 2022 diketahui sekira pukul 07.30 Wib, telah terjadi tindak pidana pencurian 1 (satu) unit Mobil truk merk Mitsubishi Canter HD 125PS warna Kuning dengan bermuatan 41 (empat puluh satu) goni dengan berat sekitar 3 (tiga) ton padi dari dalam kilang padi tersebut yang sebelumnya dalam keadaan terparkir.
“Mengetahui hal tersebut pemilik langsung melaporkan kejadian pencurian yang dialaminya ke Polsek Bosar Maligas Polres Simalungun”, ucap Kasat Reskrim.
Pengungkapan pencurian 1 (satu) unit truk Mitsubishi Canter HD125PS merupakan hasil dari kerjasama antara Tim Jatanras Polres Simalungun bersama dengan Subdit-III Jatanras Polda Sumut, dikarenakan para tersangka sudah sempat melarikan diri keberbagai daerah di Sumatera Utara, karena beberapa tersangka merupakan warga dari luar Simalungun.
Setelah memeriksa beberapa saksi terkait kasus pencurian 1 (satu) unit truk Mitsubishi Canter HD125PS, Tim Jatanras mendapat informasi keberadaan salah satu tersangka, sehingga Kasat Reskrim langsung meminta Kanit Jatanras Ipda Bayu Mahardhika, Strk., untuk melakukan penangkapan.
Penangkapan pelaku pencurian itu dipimpin langsung oleh Kanit Jatanras, Kamis tanggal 7 April 2022 sekira 17.00 WIB di jln. SM. Raja Kelurahan Perdagangan-I Kecamatan Bandar Kabupaten Simalungun.
Tim berhasil mengamankan salah satu tersangka yang berinisial RP (52) warga Huta-I Nagori Boluk Kecamaan Bosar Maligas Kab.Simalungun, yang berperan sebagai pemberi informasi tentang keadaan/situasi di dalam kilang padi.
“Dari keterangan RP diketahui beberapa terduga tersangka yang terlibat dalam kasus pencurian tersebut, sehingga Tim Jatanras langsung berkordinasi dengan Subdit-III Jatanras Polda Sumut dan berhasil mengamankan empat para tersangka, dengan inisial RH (42) warga Dusun Karya Desa Aras Kabu Kecamatan Beringin Kabupaten Deli Serdang, berperan menunggu di jalan umum di dekat kilang padi sambil memantau situasi.
TS (54) warga Jalan Panah No.11 Kelurahan Pahlawan Kecamatan Medan Perjuangan Kota Medan, berperan sebagai pembeli 1 (satu) unit truk mitsubishi canter HD 125PS BK 9220 TO dan GW (41) warga Dusun Penaga Desa Medang Kecamatan Medang Deras Kabupaten Batubara, berperan untuk masuk ke dalam kilang padi dan membawa 1 truk mitsubishi serta MY (30) warga Desa Medang Kecamatan Medang Deras Kabupaten Batubara, berperan membuka pintu gerbang dari luar kilang padi.
“Hingga pada hari Selasa tanggal 19 April 2022 Tim Jatanras Sat Reskrim Polres Simalungun telah berhasil mengamankan 5 (lima) tersangka dari tempat masing-masing, dan dari hasil pemeriksaan diketahui bahwa RH menjual hasil curian kepada TS dengan harga Rp. 60.000.000,- (enam puluh juta rupiah)”, ujar Kasat Reskrim.
“Saat ini pelaku dan barang bukti sudah diamankan di Mako Polres Simalungun untuk proses sidik dan pengembangan selanjutnya, dan dari kejadian tersebut korban mengalami total kerugian diperkirakan sebesar Rp. 215.000.000,- (Dua Ratus Lima Belas Juta Rupiah).”tandas Akp Ari. (*/ds)