SIANTAR, Armadanews.id | Enam orang pelaku pencurian besi re kereta api di Jalan Sejahtera Kelurahan Asuhan, Kecamatan Siantar Timur Kota Pematangsiantar berhasil diringkus Polsek Siantar Timur, Rabu (11/05/2022) sekira pukul 12.00 wib.
Keenam pelaku yakni, Pauji Silalahi (26) warga Jalan Sentosa No.40, Kelurahan Asuhan Kecamatan Siantar Timur, Kota Pematangsiantar, Hotniel Pandapotan Nainggolan (19) warga Jalan H.Ulakma Sinaga Kelurahan Asuhan, Kecamatan Siantar Timur Pematangsiantar.
AE Lumban Raja (18), warga
Jalan H.Ulakma Sinaga, Kelurahan Asuhan Kecamatan Siantar Timur Pematangsiantar, SS (17), warga Jalan Makmur Kelurahan Asuhan Kecamatan Siantar Timur Pematangsiantar, DFT Tanjung (17) warga Jalan Lau Cimba Komplek SDN 122379 Kelurahan Rambung Merah Kecamatan Siantar Kabupaten Simalungun dan ALT (17) warga Jalan Sejahtera Kelurahan Asuhan Kecamatan Siantar Timur Kota Pematangsiantar.
Kapolsek Siantar Timur IPTU Andri GT Siregar,SH.,MH., dalam keterangan pers mengatakan, pada hari Rabu (11/05/2022), sekitar pukul 12.00 Wib, Suwandika (33) warga Linkungan VII Pasar 4 Gg. Musholla Kelurahan Terjun Kecamatan Medan Marelan Kota Medan sebagai pelapor selaku Kepala Resor Rel Siantar mendapat laporan dari anggota yang bernama Ilham Wahyudi bahwa ada diamankan enam orang pelaku pencurian besi rel kereta api.
Pelaku diamankan ketika hendak menjual besi tersebut ke gudang botot (barang bekas) UD. Dalanta Horas di Jalan SM.Raja Kelurahan Sukadame Kecamatan Siantar Utara Pematangsiantar.
Sehingga untuk mengecek kebenarannya, maka pelapor datang ke gudang botot tersebut untuk melakukan pengecekan, dan setelah di cek ternyata benar telah diamankan enam orang laki-laki yang diduga sebagai pelaku pencurian besi rel kereta api yang hilang dari bantaran rel kereta api di Jalan Sejahtera Kelurahan Asuhan Kecamatan Siantar Timur Pematangsiantar.
Berikut barang bukti berupa enam batang besi rel kereta api yg telah dipotong-potong yang diangkut dengan menggunakan dua unit becak barang bermotor.
Setelah ditanya kepada para pelaku, diketahui bahwa benar besi rel kereta api tersebut diambil dan diangkut dari bantaran rel kereta api Jalan Sejahtera Kelurahan Asuhan Kecamatan Siantar Timur Pematangsiantar, sehingga para pelaku berikut barang bukti diserahkan ke Polsek Siantar timur, untuk diproses sesuai dengan hukum yang berlaku di Negara Republik Indonesia.
Barang bukti yang diamankan berupa
dua unit becak barang bermotor, enam batang besi rel kereta api yang telah dipotong-potong.
Adapun kerugian materil, Rp.8.911.490,- (Delapan juta sembilan ratus sebelas ribu empat ratus sembilan puluh rupiah)