SIANTAR, Armadanews.id |Ricky Devis Pandiangan (29) warga Jalan Patimura Ujung Kelurahan Tomuan Kota Pematangsiantar digelandang ke Polres Pematangsiantar, di Jalan Sudirman, Kecamatan Siantar Barat, Kota Pematangsiantar. Kamis (12/05/2022).
Pelaku Ricky Devis Pandiangan diduga pengedar narkotika jenis shabu. Penangkapan pelaku berawal dari Kamis (12/05/2022), pukul 09.00 WIB, Sat Narkoba Polres Pematangsiantar pimpinan AKP. Rudi Sadar Panjaitan,SH mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa ada seorang laki-laki yang memiliki narkotika diduga jenis shabu di Jl. Sutomo Kel. Dwikora Kec. Siantar Barat kota Pematangsiantar tepatnya di simpang Siantar Square.
Kemudian personil sat Narkoba dipimpin IPTU. Jimmi Hutajulu, SE berangkat menuju alamat yang diinformasikan untuk melakukan penyelidikan.
Sekira pukul 09.30 WIB, personil tiba di lokasi dan mendapati seorang laki-laki yang dicurigai sedang berdiri di pinggir jalan disimpang siantar square dan langsung ditangkap yang diketahui bernama Ricky Devis Pandiangan dan ditemukan 1 (satu) unit handphone merk Realme serta diamankan 1 (satu) unit sepeda motor Suzuki Satria FU tanpa plat.
Dari hasil interogasi, pelaku mengaku menyimpan narkotika diduga jenis shabu di rumahnya di Jalan Pattimura Ujung No. 251-A Kel. Tomuan Kec. Siantar Timur Kota Pematangsiantar.
Penggeledahan yang dilakukan menemukan 1 (satu) buah plastic klip berisi 9 (Sembilan) paket narkotika diduga jenis shabu berat brutto 2,44 gram, 1 (satu) buah tas sandang warna hitam berisi uang sebanyak Rp 250.000,- (dua ratus lima puluh ribu rupiah), Saat dipertanyakan kepemilikan narkotika diduga jenis shabu yang ditemukan tersebut, Ricky Devis Pandiangan mengaku adalah miliknya yang diterima dari K.
Dilakukan pencarian namun terhadap K tidak ditemukan. Selanjutnya seluruh barang bukti dikumpulkan dan tersangka dibawa ke kantor Sat Narkoba Polres Pematangsiantar untuk dilakukan proses hukum.(*/ds)





