PARAPAT, ARMADANEWS.ID | Koordinator Wilayah (Koorwil) Dinas Pendidikan Girsang Sipangan Bolon (Korwil Girsip) membantah melakukan pungutan liar (pungli) dengan mengutip iuran Kelompok Kerja Guru ( KKG) dari sejumlah guru honor dan guru ASN.
Sebab Tugas dan Poksi (Tupoksi) Koorwil hanya sebatas mengetahui hasil kesepakatan jumlah iuran KKG dan memberikan arahan.
Hal itu disampaikan Koorwil Girsang Sipangan Bolon Roulianna Purba, SPd disela-sela pertemuan di 4uang rapat kantor UPT Dinas pendidikan didampingi pengurus KKG dan sejumlah kepala sekolah , Jumat (20/05/2022),.
Dikatakannya, terkait forum KKG dengan komite sekolah tidak ada hubungan. Dan iuran hasil musyawarah bersama antara peserta KKG.
” Komite sekolah tak ada hubungannya dengan KKG, dan iuran sampai sekarang belum terkumpul, Saya tidak berani semena-mena buat peraturan di Kecamatan kalau tak ada persetujuan dari Atasan, memang ada kutipan iuran , tapi bukan di paksa, hasil musyawarah bersama, dan saya bukan ‘ pungli, ” ungkap Roulianna.
Sementara, Ketua KKG J Manurung menjelaskan bahwa dalam forum KKG ada iuran untuk guru honor sebesar Rp 5 ribu, dan guru ASN Rp 40 ribu,. Dan iuran bukan kutipan atau ‘ pungli”.
Timpal , sekretaris KKG Yayak mengatakan informasi yang disampaikan Nara sumber terkesan sepihak. Sedangkan iuran yang dikutip untuk keperluan KKG.
” Dan iuran yang dikuti dari anggota untuk keperluan KKG, antara lain beli laptop dan snack , makan minum saat rapat, serta kegiatan lainnya, dulu memang honor tidak kami masukan, tapi guru honor sendiri yang meminta agar mereka diikutkan membayar iuran, dengan alasan malu makan minum tanpa iuran, makanya disepakati dari guru honor Rp 5 ribu, dan iuran ini dari kita, untuk kita dan kebersamaan,” tegasnya.
Yayak juga menegaskan bahwa keberadaan Koorwil di dalam rapat KKG hanya sebagai pembina dan bukan penentu iuran KKG.
“Berhubung masih baru menjabat ibu Koorwil, makanya kami undang dalam rapat KKG, biar saling kenal semua guru,
Jadi yang menentukan iuran bukan Koorwil, melainkan kesepakatan bersama anggota, ” ucapnya,
Ketika disingung dasar hukum Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) terkait kutipan iuran KKG.
Yayak mengakui tidak ada ketentuan Permendikbud. Hanya sebatas ketentuan dari dinas agar dibuatkan KKG. “Jadi kepengurusan KKG yang buat kebijakan, dan semua kegiatan KKG diketahui oleh dinas,” kata Yayak didampingi Bendahara KKG Makdalena Sirait. (Hery)







