HUMBAHAS, Armadanews.id | Sempat dilakukan pemblokiran jalan akses menuju Pusat Kesehatan Masyarakat (Puskesmas) Hutapaung, Kecamatan Pollung, Kabupaten Humbang Hasundutan (Humbahas), pihak Manombamg Lumban Gaol yang mengklaim tanah tersebut merupakan miliknya akhirnya membuka jalan menuju Puskesmas tersebut.
Seperti diketahui, sebelumnya Manombang Lumban Gaol sempat memblokir jalan menuju Puskesmas Hutapaung karena menurutnya pihak Pemkab Humbahas ingkar dalam perjanjian saat penyerahan hibah tanah tersebut kepada Pemkab, yang meminta anaknya dipekerjakan sebagai tenaga honorer di Pemkab Humbahas.
Belakangan Ketua DPRD Humbahas sempat menegaskan bahwa telah dipekerjakan salah satu anggota keluarga dari Manombang yang merupakan menantu dari Manombang sebagai tenaga honorer di Pemkab Humbahas tepatnya di UPT Dinas Kesehatan Puskesmas Hutapaung.
“Sebenarnya tidak ada masalah, karena menantunya sudah dipekerjakan sebagai honorer disitu,” tutur Ramses saat dikonfirmasi melalui pesan singkat WhatsApp.
Sementara Kepala UPT Puskesmas Hutapaung, dr. Gunawan Sinaga membenarkan bahwa akses jalan menuju Puskesmas Hutapaung telah dibuka.
Hal ini diterangkannya adalah hasil dari komunikasi antara pihak Kecamatan Pollung, Puskesmas Hutapaung, Polsek Pollung dan Koramil dengan pihak pemilik tanah
“Betul telah dibuka tanggal 26 Mei kemarin, Kebetulan waktu diadakan komunikasi dengan pemilik tanah saya sedang diluar, jadi tidak tahu apa isi kesepakatan hingga akhirnya jalan itu dibuka, yang jelas pihak Kecamatan, Puskesmas, Polsek Pollung dan Koramil telah melakukan permohonan untuk dibuka akses jalan itu hingga akhirnya jalan dibuka,” tutur Gunawan.
Ditanya sekaitan perjanjian pengangkatan tenaga honorer untuk keluarga Manombang, dr. Gunawan Sinaga menerangkan untuk saat ini yang dipekerjakan adalah menantu dari Manombang, namun permintaan pihak keluarga Manombang untuk mengangkat satu lagi anaknya sebagai tenaga honorer di Pemkab Humbahas.
“Ada menantu perempuan dari Manombang bekerja sebagai honorer di Puskesmas dan itu semua melalui regulasi yang berlaku, karena saat itu pada tahun 2021 memang ada penerimaan, kami kabarkan pada mereka agar mengikuti seluruh prosedur terkait penerimaan tersebut dan akhirnya masuk di Puskesmas Hutapaung sebagai honorer,” terang Gunawan.
“Sementara pihak mereka (Manombang) meminta satu lagi anak mereka agar dimasukkan sebagai tenaga honorer, padahal saat ini tidak ada regulasi untuk penerimaan honorer, kami tidak ingin melanggar regulasi, semua harus sesuai peraturan,” tambahnya.
Harapan dr. Gunawan kedepan agar pihak keluarga Manombang dan Pemkab Humbahas dapat menemukan titik terang terkait permasalahan ini. Dirinya mengatakan agar duduk bersama untuk menemukan jalan keluar.
“Ya kami berharap tidak ada lagi hal seperti ini terjadi, karena ketika ditutup akses tersebut Puskesmas jadi lumpuh, dan pelayanan masyarakat dialihkan ke Poskesdes Hutapaung, apapun nanti permintaan atau keputusan kita sampaikan pada atasan untuk dipertimbangkan,” ujar Gunawan.
Terakhir, dr. Gunawan menambahkan bahwa akses jalan menuju Puskesmas telah beberapa kali diajukan untuk pembangunan ataupun perbaikan, namun pihak keluarga Manombang tidak pernah menandatangani pelepasan lahan, sehingga tidak dapat dilakukan perbaikan maupun pembangunan jalan tersebut.
“Saya baca beritanya katanya pihak Manombang ada menyinggung soal jalan rusak yang membuat susah warga saat mau berobat ke Puskesmas, itu sudah pernah kita ajukan untuk perbaikan atau pembangunan, tapi pihak mereka tidak mau menandatangani pelepasan lahan itu, jadi tidak bisa diproses untuk perbaikan atau pembangunannya,” terang Gunawan. (Dohar Purba).





