SIMALUNGUN, ArmadaNews.id | Pemerintah Pusat mengucurkan Dana untuk pembangunan pedesaan Melalui Kementerian Desa agar meningkatkan pertumbuhan ekonomi masyarakat, akan tetapi masih ada oknum Kepala Desa yang tidak mematuhi aturan yang sudah ditetapkan oleh Kementerian Desa.
Seperti yang terjadi di salah satu Nagori di kecamatan Tanah Jawa Kabupaten Simalungun tepatnya di Nagori Tanjung Pasir.
Pada saat Team dari Inspektorat Kabupaten Simalungun turun ke Kecamatan Tanah Jawa untuk meriksa Surat Pertanggung Jawaban terkait kegiatan penggunaan anggaran pembangunan Tahun 2021 di Nagori Tanjung pasir, hingga saat ini Senin (30/05/2022) sekitar pukul 11.00 wib belum selesai.
Menurut Informasi dari Kasi PMN Kecamatan Tanah Jawa Juliana bahwa kegiatan rabat beton Tahun 2021 tepatnya di Dusun Dua Cinta Raja pada saat melakukan sertifikasi, ternyata temuan di lapangan kegiatan tersebut kekurangan Volume dan hingga saat ini SPJ-nya pun belum selesai.
Pada saat awak media ini mengkonfirmasi Kasi PMN terkait kejadian tersebut mengatakan, sudah memberikan teguran terkait kurangnya volume dan SPJ nya akan tetapi tidak diindahkan oleh Pangulu Nagori Tanjung Pasir Martina Marbun.
Pada saat awak media mengkonfirmasi Team dari Inspektorat Hafif Garingging memberikan kejadian tersebut.
“Bagaimana mau melanjutkan pemeriksaannya bang soalnya pangulunya Tidak ada dan SPJ nya pun belum beres jadi kita kasi waktu sampai hari Kamis tgl 2 Mei 2022 baru akan kita lanjukan pemeriksaannya,” pungkasnya mengakhiri.
Saat awak media mengkonfirmasi Jonni Saragi selaku Kadis DPMPN (Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Nagori) terkait kejadian tersebut belum berhasil hingga berita ini diturunkan ke meja redaksi.(Bronson )