SIANTAR, Armadanews.id | Advokat (Penasihat Hukum) Law Firm Rekan Joeang Gusti Ramadhani, S.H.,CLE., dan Hotman Sitompul, S.H., bertindak atas nama ahli waris an Almh. Suriati melayangkan somasi kepada Direktur Grand Medistra Lubuk Pakam atas dugaan mal praktek.
Ditemui di Kantor Law Firm Rekan Joeang beralamat di Jalan Bangau No. 29 Kelurahan Sipinggol-pinggol, Kecamatan Siantar Barat, Kota Pematang Siantar, Gusti Ramadhani, S.H.,CLE mengaku telah mensomasi Direktur Grand Medistra Lubuk Pakam cq dr . Aga .,SPOT (K) dengan Nomor Surat No : 024.005/LAWFIRM/RJ/SOM/V/2022 Lampiran : 1 BUNDEL
Perihal : Somasi/Klarifikasi , tertanggal 25/5/2022.
Gusti Ramadhani, S.H.,CLE., didampingi Hotman Sitompul, S.H. mengatakan bahwa berdasarkan data dan fakta hukum yang miliki, sebagai berikut, bahwa pasien a/n Suriati mengunjungi klinik Ortopedi RS. Grand Med Lubuk Pakam pada Senin tanggal 01 Februari 2021, untuk cek up dan
direncanakan untuk operasi.
Dalam kunjungan tersebut disebutkan oleh dr. Aga, SpOT (K) bahwa operasi yang akan dilakukan merupakan prosedur
operasi biasa/lazim dengan resiko yang tidak perlu dikhawatirkan.
Bahwa pasien masuk mulai opname di RS. Grand Med Lubuk Pakam pada Selasa tanggal 02 Februari 2021, menjalani pemeriksaan untuk persiapan operasi.
Bahwa selanjutnya pasien menjalani operasi pengambilan pen (Remove Implant Distal Femur Dekstra) di RS.Grand Med Lubuk Pakam pada hari Rabu tanggal 03 Februari 2021 dan selesai pada hari Kamis
tanggal 04 Februari 2021, waktu dini hari.
Bahwa menurut keterangan klien kami ,saat operasi yang dijalani pasien
pada hari Rabu tanggal 03 Februari 2021 tersebut selesai, keadaan pasien a/n Suriati pasca operasi (Post OP) sangat baik dan stabil, bahkan dr. Aga, SpOT (K) selaku Dokter Penanggung Jawab Pelayanan (DPJP) menyatakan bahwa pasien dapat direncanakan pulang pada hari Jumat tanggal 05 Februari 2021 atau paling lama hari Sabtu tanggal 06 Februari 2021.
Hal ini dibuktikan dengan pasien dirawat di ruang rawatan biasa (tidak pernah masuk ICU), kecuali saat terakhir menjelang kematian).
“Klien kami selalu melakukan hubungan kontak/komunikasi via Video Call dengan pasien, dan pasien menyatakan bahwa dokter maupun perawat, tidak pernah menyampaikan adanya keluhan berarti atas kondisi pasien pasca operasi,” sebut Gusti.
Bahwa , selanjutnya pada hari Sabtu tanggal 06 Februari 2021 pihak
rumah sakit grand medistra meminta izin untuk dilakukannya tindakan cuci darah (Hemodialisa). Hal ini tidak ada kolerasi antara pengambilan pen /(Remove Implant Distal Femur Dekstra) di RS. Grand Medistra Lubuk pakam (mohon penjelasan secara tertulis).
Dalam hal ini kami duga pihak rumah sakit dan dokter telah melakukan malfeasance berarti melakukan tindakan yang melanggar hukum atau tidak tepat/layak (unlawfulatau improper), misalnya melakukan tindakan medis tanpa indikasi yang memadai ;
Pelanggaran terhadap Aturan Keilmuan/disiplin kedokteran, baik karena kesalahan (dolus) maupun karena kelalaian medik, yang sering disebut dengan istilah malpraktek kedokteran (medical malpractice).
Menurut WMA (World Medical Associations) : “Medical malpractice “ adalah Involves the physician’s failure to conform to the standard of care for treatment of the patient’s condition, or a lack of skill, or negligence in providing care to the patient, which is the direct cause of an injury to the patient (adanya kegagalan dokter untuk menerapkan standar pelayanan terhadap pasien, atau kurangnya keahlian, atau mengabaikan perawatan kepada pasien, yang menjadi penyebab langsung terhadap terjadinya cedera pada pasien).
Selanjutnya pada hari Sabtu tanggal 06 Februari 2021, sekira pukul 22.00 WIB, klien kami mengetahui bahwasanya pasien telah masuk keruangan ICU rumah sakit Grand Medistra , bahwa selanjutnya pasien
dinyatakan meninggal dunia di hari Minggu tanggal 07 Februari 2021 Pukul 01.00 WIB.
Pada dokumen RESUME MEDIS (014835) yang saya terima dari RS.Grand Medistra Lubuk Pakam, dimana terdapat beberapa kejanggalan, diantaranya, data Ruang Rawat disebutkan ICU, padahal pasien hanya disaat terakhir saja yang dirawat di Ruang ICU.
Data Kamar / Kelas disebutkan ICU/II, padahal pasien hanya disaat terakhir saja dirawat di Ruang ICU.
Kondisi pasien saat pulang disebutkan/ dilingkari pada bagian Membaik, padahal pasien Meninggal Dunia.
Cara keluar Rumah Sakit disebutkan dilingkari pada bagian Izin Dokter, padahal pasien Meninggal Dunia.
Rencana Tindak Lanjut disebutkan / dilingkari Kontrol Ulang ke Politeknik Ortopedi padahal pasien meninggal dunia.
Bahwa rincian pemakaian obat-obatan / ALKES terhitung sampai pada tanggal 08 Februari 2021, sedangkan pasien meninggal dunia pada tanggal 07 Februari 2021, pukul 01.10 dini hari.
Bahwa menurut keterangan klien kami beliau merasa sangat dirugikan dan adanya kelalaian medik (medical negligence).
“Bahwa kami sangat mengharapkan kebijaksanaan dan itikad baik Saudara guna penyelesaian permasalahan ini secara musyawarah mufakat, sebelum permasalahan ini kami ajukan penyelesaiannya melalui Jalur Hukum berdasarkan Bukti-Bukti yang kami miliki didukung oleh Saksi-Saksi” sebut Gusti.
Lanjut Gusti menjelaskan atas nama kliennya mengirimkan surat somasi agar pihak Rumah Sakit segera memberikan Penjelasan tertulis ditujukan ke pada LAW FIRM “REKAN JOEANG “ (Lembaga Advokasi Bantuan Hukum Nasional)
“Selambat-lambatnya 2×24 jam sejak Surat SOMASI ini kami sampaikan kepada pihak Rumah Sakit, bahwa apabila sampai batas waktu tersebut ternyata pihak Rumah Sakit tidak mengindahkan surat surat klarifikasi ini, maka dengan sangat menyesal, masalah ini akan kami ajukan proses secara hukum (baik secara Pidana maupun Perdata).” ujarnya.
Gusti juga menjelaskan surat somasi ini tembusannya ke Kapolda Sumatera Utara di Medan, Kejaksaan Tinggi di Medan, Pengadilan Negeri Lubuk Pakam, Direktur BPJS di Jakarta, kantor BPJS di Medan, Ikatan Dokter Indonesia (IDI), klien, arsip dan media.
Terpisah, Humas Rumah Sakit Grand Medistra Lubuk Pakam Emra Sinaga, yang dihubungi via seluler, Kamis(02/06/2022) sekira pukul 18.00 wib, membenarkan bahwa Pihak Rumah Sakit di somasi oleh LAW FIRM Rekan Joeang.
Dikatakannya, hingga saat ini somasi itu tidak di tanggapi karena tidak dilengkapi surat kuasa.
“Benar ada surat somasi, tapi tanpa surat kuasa makanya kita tidak menanggapi,” sebut Emra Sinaga mengakhiri.(Agus).





