SIANTAR, Armadanews.id | Polsek Martoba di bawah kepemimpinan Kapolsek Siantar Martob AKP Manaek S Ritonga SH, MH berhasil mengungkap kasus pencurian Indomaret di Jalan Bombongan Raya, Kelurahan Tambun Nabolon, Kecamatan Siantar Martoba, Kota Pematangsiantar.
Tim Libas Polsek Siantar Martoba di pimpin Kanit Reskrim Aipda Gixson Rumapea SH berhasil menangkap tiga pelaku pencurian yang merupakan karyawan PT.Indomarco Prismatama itu sendiri.
Ketiga pelaku yakni Armando Sidauruk (29) selaku Mantan Kepala Toko warga Huta 1 Petani Timur Kelurahan Dolok Kahean, Kecamatan Tapian Dolok Kabupaten Simalungun, Zainal Arifin Nasution (23) warga Jalan Silimakuta Kecamatan Siantar Barat Kota Pematangsiantar dan Ardy Julpiansyah (25) warga Desa Dolok Maraja Gg. Sri Rejeki, Kecamatan Tapian Dolok Kabupaten Simalungun.
Penangkapan ketiga pencuri tersebut didasari laporan pengaduan Pelapor Asmarani Br Damanik (30) selaku Manager Indomaret, warga Jalan Huta I Silau Bayu Kelurahan Silau Bayu Kecamatan Gunung Maligas Kota Siantar dengan Laporan Polisi Nomor : LP/ 29 / VI / 2022 / SU / STR / Sekt. Str Martoba, tanggal 09 Juni 2022.
Pencurian diketahui Kamis (9/6/2022) pagi sekira pukul 06.00 Wib, disaat Saksi Mutia Ristanti (23) salah satu karyawan menerima telepon dari warga setempat yang memberitahukan Toko Indomaret tempatnya bekerja sudah terbongkar.
Mnapat informasi tersebut, Mutia Ristanti langsung pergi ke Toko Indomaret tempat kerjaannya tersebut dan menemukan pintu toko sudah terbongkar.
Mutia Ristanti pun menghubungi Pelapor selaku Manager dan Supervisor. Tidak lama kemudian Pelapor datang ke Toko Indomaret tersebut dan setelah pelapor bersama saksi melakukan pemeriksaan menemukan barang yang hilang adalah uang dari dalam brankas sebesar Rp. 11.759.500 dan barang dagangan sebesar Rp. 37.549.373.
Akibat kejadian tersebut PT. Indomarco Prismatama mengalami kerugian sebesar Rp. 49.308.800, sehingga Pelapor Asmarani Br Damanik membuat laporan polisi di Polsek Siantar Martoba agar pelaku pencurian cepat ditangkap.
Atas laporan tersebut, Kapolsek Siantar Martob AKP Manaek S Ritonga SH, MH memperintahkan Kanit Reskrim Aipda Gixson Rumapea SH menindaklanjutinya.
Setelah dilakukan penyelidikan, Sabtu (18/6/2022) sore Kanit Reskrm Aipda Gixson Rumapea SH bersama Tim Libas berhasil meringkus pelaku Armando Sidauruk.
Dari hasil interogasi, Armando diketahui sebagai mantan Kepala Toko di Indomaret Jalan Bombongan Raya. Ia mengakui perbuatannya mencuri di Toko Indomaret tersebut bersama dua temannya yang juga karyawan Indomaret yakni, Zainal Arifin Nasution dan Ardy Julpiansyah.
Tim Libas langsung melakukan pengembangan hingga berhasil meringkus Ardy Julpiansyah di Jalan Medan Kelurahan Sinaksak, Kecamatan Tapian Dolok, Kabupaten Simalungun dan Zainal Arifin Nasution di Jalan Bombongan Raya Kecamatan Siantar Martoba Kota Siantar.
Selain itu, dari ketiga pelaku turut disita barang bukti rantai besi, 1 slop rokok Ten Mild, 1 slop rokok Sampoeran Hijau, 1 slop rokok Bull, 1slop rokok zigas, 1 slop rokok gudang garam merah dan 1 slop rokok Sampoerna Splash.
Kapolres Siantar AKBP Fernando, SH, SIK dikonfirmasi melalui Kasi Humas AKP Rusdi Ahya SH dan Kapolsek Siantar Martob AKP Manaek S Ritonga SH, MH, Minggu (19/6/2022) mengatakan, ketiga pelaku, Armando Sidauruk, Zainal Arifin Nasution dan Ardy Julpiansyah beserta barang bukti sudah diamankan di Mako Polsek Siantar Martoba guna dilakukan penyidikan untuk diproses sebagaimana Pasal 363 KUHPidana. (*/ds)