SIANTAR, ARMADANEWS.ID | Sejumlah gang kebakaran di Kota Pematangsiantar dialihkan fungsinya. Selain melanggar aturan, hal tersebut pun rawan mengancam keselamatan warga saat terjadi kebakaran.
Sementara pemilik toko “Siantar Diesel” malah mengaku telah membeli eks poskamling di depan toko dari Pemerintah Kota Pematangsiantar.
Pemilik toko saat ditanya aktivitasnya menggunakan poskamling itu jadi tempat alat bengkelnya mengaku sudah membeli dari Pemko Pematangsiantar.
“Ini uda tiga puluh tahun, kok sekarang diributi. Udah kubeli ini dari Pemko,” katanya.
Namun saat ditanyakan alas hak yang dipegang dalam menguasai dan memakai tempat, ia berkilah untuk menunjukkannya di waktu berikutnya.
“Nanti saja lah suratnya kutunjukkan, kalau mau dibongkar, bongkar aja,” tantangnya.
Hal tersebut pun dipertanyakan wartawan ke Kakan Satpol PP, Drs Robert Samosir.
Dikatakannya, Pemerintah Kota tidak ada menjual asset kepada warga atau pemilik toko.
“Setahu saya itu tidak ada dijual, apalagi itu gang kebakaran yang memang harus sesuai fungsinya,” sebutnya
Kakan Satpol PP, Drs Robert Samosir mengatakan segera menindak pelanggaran itu dan memanggil pemilik toko yang menggunakan gang kebakaran itu sebagai tempat usahanya.(*/AN).