SIANTAR, Armadanews.id | Wakil Ketua DPRD Kota Pematangsiantar, Ronald Darwin Tampubolon bersama Satreskrim Polres Pematangsiantar menggelar mediasi dan “Restorative Justice” terhadap delapan orang pelaku anak yang viral beberapa waktu lalu.
Dengan metode “Restorative Justice”, yakni sebuah proses di mana semua pihak yang berkepentingan dalam pelanggaran tertentu bertemu bersama untuk menyelesaikan secara bersama-sama bagaimana Ajukan Restorative menyelesaikan akibat dari pelanggaran tersebut demi kepentingan masa depan para anak-anak tersebut.
Delapan pelaku anak yang sempat viral dikarenakan melakukan dugaan pembegalan di Pematangsiantar diantar oleh orangtuanya ke Polres Siantar, Sabtu (9/7/2022).
Kedelapan pelaku yang mayoritas masih di bawah umur, diketahui berinisial KV, JS, JS, SP, TS, JS, JS dan RN, hanya dapat tertunduk lesu saat dihadiro di ruangan dan diberi wejangan oleh Kasat Reskrim AKP Banuara Manurung.
Pada kesempatan itu AKP Banuara Manurung menerangkan, hasil penyelidikan mereka sebelum terjadinya dugaan pembegalan, korban beserta teman-temannya baru saja pulang dari salah satu cafe yang berada di Kota Pematangsiantar.
“Pada saat itu korban berinisial MTA dan NS beserta dengan saksi DS dan AH hendak pulang kerumah yang berada di Perumnas Batu VI. Namun saat berada di TKP korban dan juga temannya mengendarai sepeda motor di tengah-tengah, sehingga ada lewat sepeda motor milik pelaku anak berinisial KP, JS dan JAS menggeber+geber korban. Disitu korban ada cakap kotor dikarenakan tidak sedang,” kata AKP Banuara Manurung dalam pemaparannya.
Seketika itu, langsung terjadi pertengkaran, hanya saja dikarenakan jumlah korban yang banyak kemudian ketiga pelaku memanggil teman-temannya sebanyak 5 orang lagi. Dikarenakan kalah jumlah korban berusaha melarikan diri.
“Namun korban MTA bersama dengan NS tidak sempat melarikan diri dan disitu terjadi perkelahian seperti kekerasan dan pemukulan. Karena tidak seimbang jumlahnya, korban pada saat itu meninggalkan sepeda motornya dan tidak ada terjadi tarik menarik disitu. Disitu juga pelaku anak membawa sepeda motor korban,” tuturnya menjelaskan kronologis kejadian.
Pihaknya dikatakan AKP Banuara Manurung, sesuai Undang-undang perlindungan anak. Untuk itu anak2 ini sekarang bersekolah. Dan ini sudah kita upayakan. Kalau pihak dari si korban sudah melakukan komunikasi yg baik.
Hari ini, untuk bagaimana anak-anak ini disesuaikan sesuai amanah presiden dan polri harus mengutamakan bagaimana penyelesaiannya untuk kemanfaatan hukum itu sendiri.
Ronald Tampubolon yang juga Wakil Ketua DPRD Kota Pematangsiantar pada kesempatan itu menjelaskan bagaimana para pelaku anak itu akan dibina demi masa depan.
“Mereka-mereka ini harus kita bina, mereka adalah generasi masa depan bangsa ini. Menghukum mereka tidak serta merta dapat menyelesaikan masalah. Kenakalan remaja ini jadi tanggung jawab kita bersama untuk membinanya,”terang Ronald.
Ia pun menegaskan bahwa antara korban dan para pelaku anak itu sudah terjadi perdamaian dan kesepakatan. Kedua belah pihak telah sepakat untuk berdamai, dan anak-anak yang terlibat dalam kejadian itu akan kembali bersekolah pada pekan depan.(ds)