Pakpak Bharat, Armadanews.id | Kepolisian Resor (Polres) Pakpak Bharat berhasil ungkap kasus pencuri sepeda motor (Curanmor), pada Hari Rabu (06/04/2022) sekira pukul 02.00 WIB di Telangke Desa Salak II Kecamatan Salak Kabupaten Pakpak Bharat.
Korban Rismo Banurea dan tersangka T.B alias Ancan yang dilaporkan ke SPKT Polres Pakpak Bharat pada tanggal 07 April 2022, dan selanjutnya dilakukan penyelidikan dan penyidikan terhadap laporan polisi tersebut.
Adapun barang Bukti, satu buah Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) No : 0802953, satu buah Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (STNK) No. : 0843905/SU/2012, dengan Nomor registrasi : BK 5384 RZ, Merk : SUZUKI, Type : UY 125 S AT, Nomor rangka : MH8CF48CA7J-187381, dan Nomor Mesin : F484-ID-186657.
Satu unit sepeda motor merek Suzuki Satria FU warna campuran biru dan Putih dengan Plat Nomor Polisi : BK 2972 YAS, dengan Nomor Rangka : MH8BG41CABJ599773, dan Nomor Mesin : G420ID660127, satu buah Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) No. : I-03753968, Uang Kertas Sejumlah Rp. 185.000,- (seratus delapan puluh lima ribu rupiah) dengan pecahan, 1(satu) lembar uang kertas pecahan Rp. 100.000,-, satu lembar uang kertas pecahan Rp. 50.000,-, tiga lembar uang kertas pecahan Rp. 10.000,-, satu lembar uang kertas pecahan Rp. 5.000,- , satu unit Sepeda motor merk SUZUKI SPIN 125 warna campuran hitam, kuning, dan merah tanpa plat nomor Polisi dan tanpa nomor rangka dan tanpa nomor mesin, satu unit Handphone Merk OPPO warna Biru, satu unit Handphone Merk OPPO warna Merah. ( CH / DB )