PAKPAK BHARAT, Armadanews.id| Melalui aplikasi satelite deteksi titik hotspot bernama LANCANG KUNING, ditemukan adanya lokasi Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla) dengan titik koordinat (N = 2.33.44.8) dan (E = 98.13.06.4 ) yang terletak di Desa Majanggut II, Kecamatan kerajaan, Kabupaten Pakpak Bharat pada Selasa (19/07/2022).
Menindaklanjuti informasi yang didapatkan, bhabinkamtibmas Polsek Sukaramai berkoordinasi dengan perangkat Desa Majanggut II bergerak ke titik lokasi api dan setelah sampai di tempat, ditemukan sisa api yang belum padam pasca pembakaran lahan dan kemudian segera dipadamkan.
Setelah pemadaman tersebut AIPDA R. Sitorus memberikan imbauan Karhutla, serta mendokumentasi dan mendata pemilik dan pelaku pembakar hutan dan lahan tersebut.
Dari keterangan perangkat desa Majanggut II dan masyarakat sekitar api tersebut sudah berkobar dari pagi Selasa (19/07/2022) pukul 09.00 .
AIPDA R. Sitorus juga meminta dan berharap tidak ada lagi warga yang melakukan pembakaran hutan dan lahan di wilayah Kecamatan Menjalin. Mengingat dampak yang timbul sangat berbahaya dan merugikan masyarakat luas.
Serta melanggar Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan hidup, di Pasal 108 sudah jelas disebutkan.
Seseorang yang sengaja membuka lahan dengan cara dibakar dikenakan sanksi minimal 3 tahun dan maksimal 10 tahun. “Serta denda maksimal Rp 10 miliar,” terang nya. ( CH / DB )