SIMALUNGUN, Armadanews.id | Resmi dilantik menjadi Kapolres Simalungun pada Tanggal 13 Juli 2022, AKBP Ronald Fredy C Sipayung, S.H., S.I.K., M.H., berkomitmen akan memberantas peredaran Narkoba di wilayah Kabupaten Simalungun.
Terhitung delapan hari menjabat, AKBP Ronald berhasil menangkap bandar sabu melalui jajaran sat Narkoba Polres Simalungun, di wilayah Huta IV, Nagori Marihat Bandar, Kecamatan Bandar, Kabupaten Simalungun, Sumatera Utara, Rabu (20/7/2022).
Kapolres Simalungun AKBP Ronald Fredy C Sipayung, S.H., S.I.K., M.H., melalui Kasat Narkoba Polres Simalungun AKP Adi Haryono, SH., menjelaskan bahwa penangkapan tersebut merupakan bentuk komitmen dari Kapolres Simalungun bersama jajaran personel Sat Narkoba Polres Simalungun.
“Sat Narkoba berhasil mengamankan 16 Paket yang diduga sabu-sabu dengan berat brutto 53,37 gram, berdasarkan dari adanya laporan informasi yang disampaikan masyarakat,” ucap Adi.
Berdasarkan laporan masyarakat yang menginformasikan di dalam sebuah rumah di Huta IV, Nagori Marihat Bandar, Kecamatan Bandar, Kabupaten Simalungun, diduga sering dijadikan sebagai tempat transaksi dan penyalahgunaan narkoba.
Menindaklanjuti informasi tersebut, Tim Opsnal Sat Res Narkoba Polres Simalungun yang dipimpin oleh Kanit II IPDA Rudi Hartono berangkat ke lokasi dan sesampainya di lokasi Team melakukan penyelidikan dan sekitar pukul 10.00 WIB, Tim melakukan penggerebekan terhadap rumah tersebut serta berhasil mengamankan seorang laki-laki berinisial AW (55).
Dari hasil penggerebekan tersebut Tim bersama gamot setempat berhasil menemukan dan mengamankan barang bukti berupa 16 bungkus plastik klip transparan ukuran sedang, yang berisi diduga narkotika jenis sabu-sabu dengan berat brutto 53,37 gram, 1 (satu) unit HP android merk vivo warna hitam, 1 (satu) unit HP merk strawberry warna hitam, Uang hasil penjualan sejumlah Rp. 300.000,- 1 (satu) tas sandang warna hitam.
Selanjutnya dilakukan interogasi awal terhadap AW, ia menerangkan bahwa benar diduga sabu-sabu tersebut adalah miliknya yang akan dijualnya kembali dan ia memperoleh diduga sabu-sabu tersebut dari seorang laki-laki di daerah perkebunan sawit Jalan Sei Mangke Perdagangan dan Tim melakukan upaya pengembangan di lokasi yang disampaikan AW namun belum berhasil menemukan pria yang dimaksud.
“Saat ini AW bersama barang bukti berada di Mako Polres Simalungun, guna diproses hukum selanjutnya”. tandas Adi. (ds).