WAY KANAN, Armadanews.id | Anggota Komisi I DPRD Provinsi Lampung, Sahdana, SPd dari Fraksi PDI-Perjuangan sosialisasi Peraturan Daerah Provinsi Lampung Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Pedoman Rembug Desa Dan Kelurahan Dalam Pencegahan Konflik Di Provinsi Lampung.
Sosialisasi digelar di Kampung Mulya Jaya, Kecamatan Rebang Tangkas, Kabupaten Way Kanan, Kamis, (21/07/2022).

Sahdana anggota DPRD dari daerah pemilihan (dapil) V dari Kabupaten Way Kanan dan Lampung Utara itu mengatakan, Rembug Desa Dan Kelurahan merupakan penanganan penyelesaian masalah di masyarakat yang berpotensi menimbulkan konflik terbuka, baik di bidang ideologi, politik, ekonomi, sosial budaya, serta pertahanan keamanan.
“Apalagi Provinsi Lampung ini penduduknya sangat heterogen, majemuk terdiri dari banyak suku, budaya, Agama dan adat istiadat. Oleh sebab itu, saya mengajak masyarakat untuk mengutamakan musyawarah, melakukan Rembug bila ada persoalan di kampungnya,” sebut politisi PDI Perjuangan itu. (M.Saleh).