SIMALUNGUN, Armadanews.id | Pasca penangkapan pemakai shabu FT (31) di Marihat Tempel, Nagori Pematang Sahkuda, Kabupaten Simalungun, Tim Opsnal Sat Res Narkoba Polres Simalungun melakukan upaya pengembangan dan mengamankan seorang laki-laki yang diduga sebagai pengedar narkoba jenis shabu.
AG (29) beralamat Kecamatan Gunung Maligas, Kabupaten Simalungun tertangkap tangan sedang memiliki, menguasai, menyimpan, mengedarkan, diduga narkotika golongan I bukan tanaman, jenis shabu, Selasa, (26/07/2022) sekira pukul 21.00 wib.
Kapolres Simalungun AKBP Ronald F.C. Sipayung, SH, SIK, MH, melalui Kasat Narkoba Polres Simalungun Akp Adi Haryono, SH., menjelaskan berdasarkan keterangan FT bahwasanya dirinya membeli sabu dari seorang laki-laki yang berinisal AG (29) beralamat Nagori Sahkuda Bayu, Kecamatan Gunung Maligas, Kabupaten Simalungun.
Selanjutnya pada sekitar pukul 21.00 WIB, dengan didampingi Gamot setempat, tim melakukan penggerebekan dan penggeledahan terhadap sebuah rumah yang ditempati oleh AG (29) serta berhasil mengamankan barang bukti 1 dompet yang didalamnya berisi satu bungkus plastik klip transparan ukuran sedang berisi diduga narkotika jenis sabu-sabu dan tiga bungkus plastik klip transparan ukuran kecil yang berisi diduga narkotika jenis sabu-sabu dengan berat brutto 12,83 gram, satu unit Timbangan Elektrik, satu bal plastik klip kosong, satu unit Handphone merek Samsung, satu unit Handphone merek Oppo serta Uang sejumlah Rp. 124.000,-.
Saat dilakukan interogasi awal terhadap AG, ia membenarkan barang yang diduga sabu-sabu tersebut adalah miliknya yang sebelumnya diperoleh dari seorang laki-laki di daerah Kota Tebing Tinggi.
“Selanjutnya Tersangka dan barang bukti diamankan untuk dilakukan upaya pengembangan dan proses sidik selanjutnya,” tandas Kasat Narkoba.(*/ds)