SIMALUNGUN, Armadanews.id | Tim Jatanras Sat Reskrim Polres Simalungun berhasil menangkap CS (57) pelaku tindak pidana penipuan atau penggelapan mobil Xenia dari tempat persembunyiannya di Kelurahan Sei Sikambing, Kecamatan Medan Sunggal Kota Medan, Jumat (29/72022) sekira pukul 14.00 WIB.
Kapolres Simalungun AKBP Ronald Fredy C Sipayung, S.H., S.I.K., M.H., melalui Kasat Reskrim Polres Simalungun AKP Rachmat Aribowo, S.I.K., M.H., menjelaskan bahwa penangkapan tersangka CS warga Jalan Enggang No.70 Kelurahan Sipinggol-Pinggol, Kecamatan Siantar Barat Kota Pematangsiantar berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP / B / V / 2021 / POLRES SIMALUNGUN / POLDA SUMATERA UTARA, tanggal 10 Mei 2022.
Lanjut AKP Rachmat Aribowo, penangkapan tersebut dipimpin langsung oleh Kanit Jatanras Sat Reskrim Polres Ipda Bayu Mahardhika, Strk., di salah satu rumah kontrakan yang berada disekitar Kelurahan Sei Sikambing, Kecamatan Medan Sunggal Kota Medan.
Ari menjelaskan, Kasus penggelapan ini berawal Pada hari Rabu tgl 17 Februari 2021 sekira pkl 10.00 Wib, dengan terlapor/tersangka yang berinisial CS (57) warga Jalan Enggang No.70 Kelurahan Sipinggol-Pinggol, Kecamatan Siantar Barat Kota Pematangsiantar, datang ke rumah pelapor/korban yang berinisial DM (63) warga Huta II Palia Borta Nagori Saribu Asih, Kecamatan Hatonduhan, Kabupaten Simalungun untuk menyewa mobil dari pelapor dengan alasan untuk dipergunakan pada pelaksanaan proyek kelautan dan perikanan.
Terlapor CS berhasil menyewa satu unit mobil jenis Daihatsu Xenia 1.3 hitam metalic dengan plat BK 1092 WL dengan membuat surat perjanjian sewa yang disepakati selama satu bulan pemakaian dan akan dikembalikan pada tanggal 17 Maret 2021, selanjutnya terlapor CS membawa mobil tersebut yang diserahkan langsung oleh pelapor DM.
Saat habis masa sewa yakni pada Rabu (17/3/2021), korban menghubungi pelaku untuk mengingatkan bahwa masa sewa mobilnya sudah habis, pelapor DM sudah berulangkali menelpon terlapor CS agar mobil tersebut dikembalikan namun terlapor CS tidak mengembalikannya.
Kemudian korban yang mulai curiga dan mulai mencari keberadaan pelaku dengan pergi ke rumah terlapor tetapi rumah terlapor tersebut sudah kosong.
Korban kemudian melaporkan pelaku ke Polres Simalungun, dalam penyelidikan pada hari Jumat tgl 29 Juli 2022 sekira pukul 14.00 WIB, personil Opsnal Jatanras mendapat informasi bahwa terlapor/tersangka CS (57) sedang berada disekitar Kelurahan Sei Sikambing, Kecamatan Medan Sunggal Kota Medan.
Pada hari Sabtu tgl 30 Juli 2022 sekira pukul 04.30 WIB, Kanit Jatanras Sat Reskrim Polres Ipda Bayu Mahardhika, Strk., bersama Tim berhasil mengamankan terlapor/tersangka CS (57) dari tempat persembunyiannya di salah satu rumah kontrakan yang berada Jalan Balam Gang Hidayah No. 57B Kelurahan Sei Sikambing B Kecamatan Medan Sunggal, Kota Medan.
Tersangka CS (57) berhasil diamankan bersama dengan barang bukti satu buah Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) mobil jenis penumpang merek Daihatsu Type Xenia 1.3 dengan No. Pol: BK 1092 WL, yang merupakan milik korban DM.
“Saat ini tersangka CS (57) sudah diamankan di kantor Sat Reskrim Polres Simalungun guna proses sidik dan pengembangan kasus penipuan atau penggelapan mobil lainnya yang terjadi di wilkum Polres Simalungun,” sebut AKP Ari, ketika dikonfirmasi disela-sela kegiatannya, Senin (1/8/2022). (*/ds)