SIMALUNGUN, Armadanews.id | Kapolres Simalungun AKBP Ronald Fredy C Sipayung, S.H., S.I.K., M.H., gencar memberantas peredaran narkoba.
Tim Opsnal Sat Narkoba kembali berhasil menangkap bandar sabu atas pengembangan penangkapan RA (20) dan AN (24) yang sebelumnya diamankan dari Tempat Hiburan Malam Anda Karaoke, Kelurahan Perdagangan I, Kecamatan Bandar, Kabupaten Simalungun, Minggu (31/7/2022) sekira pukul 20.00 WIB.
Kapolres Simalungun AKBP Ronald Fredy C Sipayung, S.H., S.I.K., M.H., melalui Kasat Narkoba Polres Simalungun AKP Adi Haryono, SH., menjelaskan bahwa berdasarkan keterangan tersangka RA(20) dan AN (24) Tim Opsnal Sat Res Narkoba Polres Simalungun, berhasil mengamankan NB (23) yang tertangkap tangan sedang memiliki, menguasai, menyimpan, mengedarkan, diduga narkotika golongan I bukan tanaman, jenis sabu-sabu.
“Penangkapan tersebut terjadi pada hari senin, 01 Agustus 2022, sekitar pukul 01.00 WIB di Simpang Pondok Habatu, Nagori Bandar Pulo, Kecamatan Bandar, Kabupaten Simalungun,” ucap AKP. Adi.
RA (20) dan AN (24) mengatakan bahwa dirinya membeli Inex (Pil Ekstasi) dari pria yang berinisial NB (23) di Simpang Pondok Habatu, Nagori Bandar Pulo, Kecamatan Bandar, Kabupaten Simalungun.
Berdasarkan pengakuan kedua tersangka tersebut, Tim Opsnal Sat Narkoba Polres Simalungun langsung melakukan pengembangan kasus tersebut.
Selanjutnya pada sekitar pukul 01.00 WIB, Tim melakukan penggerebekan terhadap lokasi dan berhasil mengamankan NB (23) warga Huta III, Nagori Bandar Pulo, Kecamatan Bandar, Kabupaten Simalungun.
Dari tersangka, Tim berhasil mengamankan barang bukti berupa 1 (satu) bungkus plastik klip transparan yang berisi diduga Narkotika jenis sabu-sabu dengan berat brutto 1,51 gram, satu unit Handphone merek Vivo, satu tas sandang warna biru.
Selanjutnya dilakukan interogasi awal terhadap tersangka dan mengakui bahwa diduga sabu-sabu dan barang bukti lainnya tersebut adalah miliknya yang sebelumnya diperoleh dari seorang laki-laki di daerah Kabupaten Batu Bara.
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya tersebut NB (23) bersama barang bukti telah diamankan di Mako Polres Simalungun guna dilakukan proses hukum dan pengembangan selanjutnya.(*/ds).