SIANTAR, Armadanews.id | Sebuah bangunan yang diduga akan di jadikan cafe di Jalan Melati Kelurahan Simarito, Kecamatan Siantar Barat Kota Pematang Siantar Porak poranda diterjang puting beliung, Sabtu (06/08/2022) sekira pukul 15.30 wib.
Salah seorang warga Kecamatan Siantar, Azhari Nasution saat dimintai komentarnya mengatakan, sangat prihatin dengan kondisi yang menimpa bangunan yang dinilai melanggar RT RW tersebut.
“Saya prihatin. Namu masih ingat kita akan pernyataan resmi DPRD Siantar melalui Ketua Komisi III dan anggota DPRD lainnya beberapa waktu lalu yang mengatakan bahwa bangunan yang berdiri di Jalan Melati menyalahi aturan yang tertulis di RT RW Kota Pematang Siantar, yakni Kelurahan Simarito adalah wilayah pemukiman dan bukan wilayah bisnis,” sebut Azhari.
Dikatakan Azhari, ada yg salah dari mulai RT RW-nya dan juga sampai turunnya anggota DPRD yang terhormat, pihak yang mendirikan bangunan belum pernah mengurus ijin mendirikan bangunan yang berlaku untuk semua masyarakat yang mau mendirikan gedung tak terkecuali gedung pemerintahan.
“Untuk itu, saya meminta pihak terkait untuk meninjau ulang dan menghentikan proses pembangunan gedung yang saya yakin untuk bisnis tersebut. Yakinlah tempat ini akan berdampak macet di Jalan Melati bila telah dibuka untuk umum, sebab tidak adanya lahan parkir,” imbuhnya. (ds)