SIMALUNGUN, Armadanews.id | RA (18), Orang Dengan Gangguan Jiwa (ODGJ) asal Gortak Nagori Simpang Raya Dasma, Kecamatan Panei, Kabupaten Simalungun berhasil turun usai memanjat tower setinggi 72 meter.
Personel Polsek Panei Tongah Resor Polres Simalungun berhasil membujuk RA turun dari tower setinggi 72 Meter, di Nagori Marjandi Embong Kecamatan Panombeian Panei Kabupaten Simalungun, Minggu (14/08/2022) sekira pukul 08.00 WIB.
Kapolres Simalungun AKBP Ronald Fredy C Sipayung, S.H., S.I.K., M.H., melalui Kapolsek Panei Tonga AKP Hilton Marpaung, S.Sos menjelaskan bahwa pria yang diduga ODGJ tersebut berinisial RA (18).
“Berdasarkan dari laporan masyarakat yang menginformasikan bahwa ada seorang laki-laki telah memanjat tower tanpa perlengkapan khusus, dan dikhawatirkan akan melakukan tindakan yang tidak diinginkan”, ucap AKP Hilton.
Lebih lanjut Kapolsek mengatakan, “Mengetahui informasi tersebut, personel Polsek Panei Tongah, langsung mendatangi yang menjadi tempat kejadian perkara, di tower milik salah satu provider jaringan telekomunikasi di jalan umum Nagori Marjandi Embong Kecamatan Panombeian Panei.
Sesampainya dilokasi, personel langsung meminta RA(18) yang diduga ODGJ (Orang Dengan Gangguan Jiwa) untuk turun, dengan Humanis dan membujuk akhirnya RA (18) dari tower tersebut.
Bersama warga, personel polsek panei tonga serta perangkat desa akhirnya membawa RA (18) dan dikembalikan kepada orang keluarganya.
Dalam kejadian tersebut Kapolsek Panei Tonga AKP Hilton Marpaung, S.Sos menyampaikan himbauan kepada masyarakat. “Agar setiap orang tua dapat menjaga setiap anggota keluarga, apalagi jika diketahui salah satu anggota keluarga mengalami ODGJ (Orang Dengan Gangguan Jiwa) untuk itu sebagai orang tua sudah selayaknya kita memberikan perhatian lebih kepada yang bersangkutan, agar tidak terjadi hal-hal yang tidak diinginkan”, tegas AKP Hilton.(*/AN)