WAY KANAN, Armadanews.id | Warga Way Kanan mengapresiasi Kapolda Lampung, Kapolres Way Kanan, Anggota DPRD Lampung Sahdana dan Yose rizal, atas ditutupnya tambang emas liar.
Rasa syukur yang sangat besar warga sekitar Daerah Aliran Sungai (DAS) Way Kanan telah kembali suasana sungai mulai jernih dan dapat digunakan untuk melakukan aktivitas mandi dan mancing.
Seperti disampaikan Ramli Alamsyah, warga Negara Batin dan Abi Mansyur warga Negeri Besar.
“Rasa terima kasih ini disampaikan kepada Bapak kepada Kapolda Lampung, Kapolres Way Kanan yang telah melarang beroperasional nya tambang emas liar di Wilayah Hukum Polres Way Kanan,” sebutnya.
Tidak lupa, warga juga berterima kasih kepada Anggota DPRD Lampung Yozirizal dari Fraksi Demokrat dan Sahdana dari Fraksi PDIP yang merupakan Wakil Rakyat Dari Dapil Way Kanan dan Lampung Utara.
“Kami merasa senang atas semangat wakil rakyat kami Yozirizal dan Sahfana yang ikut berjuang menghentikan maraknya tambang emas liar di Way Kanan yang imbasnya ke kami juga selama ini, airnya keruh dan bau. Sekarang mulai jernih serta bisa kami pakai untuk mandi dan mancing,” tegas Ramli Alamsyah .
“Semoga DAS Way Umpu bisa jernih seperti ini selama nya sehingga Way Kanan di kenal dengan penghasil ikan air tawar akan kembali jaya,” pungkasnya.
Hal serupa juga disampaikan oleh Abi Masyur Warga Negri Besar berterima Kasih sekali kepada Kapolda Lampung , Kapolres Way Kanam serta dua anggota DPRD Provinsi Lampung dapil Way Kanan Yosirizal dan Sahdana.
“Mohon pantau terus Bapak Yozirizal dan Sahdana agar kami warga yang ada di ujung sungai ini bisa menikmati sungai ini untuk mandi dan mencari nafkah dengan menangkap ikan,” pungkas Abi Masyur.
Masih lebih banyak lagi warga sepanjang DAS yang ingin akan suasana sungai seperti dulu, tanpa dicemari dengan air yang keruh dan zat cairan yang dapat merusak lingkuangan atau hewan yang ada di sungai.
Kembali akan berkembang usaha perikanan sepanjang sungai baik itu usaha ikan dalam keramba atau usaha penangkapan ikan tradisional dengan jaring. (Tim…SMSI WK)