SIANTAR, Armadanews.id | Piter Hutagaol (21) warga Jalan Pangaribuan Atas Kelurahan Martimbang Kecamatan Siantar BaratKota Pematangsiantar berhasil ditangkap warga.
Piter Hutagaol ditangkap atas kasus pencurian sepeda motor. Selain Piter, dua rekannya, Fi’i (20) Gelleng (18) berhasil melarikan diri dan masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
Kapolsek Siantar Martoba AKP Manaek Ritonga SH MH dalam keterangannya mengatakan, kronologis kejadian pada hari Senin (22/08/2022) sekira pukul 20.30 wib, Reza Raymond Siregar (36) melihat sepedamotor miliknya hilang dari parkiran di Jalan Tuan Rondahaim Kelurahan Pondok Sayur Kecamatan Siantar Martoba Kota Pematangsiantar.
Selanjutnya Reza Raymon Siregar (korban) warga Jalan Suprapto Kelurahan Timbang Galung Kecamatan Siantar Barat, Kota Pematangsiantar memberitahukan peristiwa tersebut kepada Arif Sitanggang dan Duhufati Harefa (saksi) kemudian korban bersama kedua temannya melakukan pencarian di Jalan Rakutta Sembiring Kelurahan Nagapita Kecamatan Siantar Martoba Kota Pematangsiantar.
Saat di lokasi, korban dan saksi melihat dua orang laki-laki sedang mengendarai sepeda motor milik korban. Selanjutnya korban bersama saksi melakukan pengejaran kepada kedua laki-laki yang membawa sepeda motor tersebut yang lari kearah eks Terminal Suka Dame dan berhasil mengamankan laki-laki yang membawa sepeda motor milik korban.
Sementara laki-laki yang dibonceng tersebut berhasil melarikan diri. selanjutnya korban dan saksi saksi membawa laki-laki tersebut yang diketahui bernama Piter Hutagaol.
Selanjutnya, tersangka Piter Hutagaol dan barang bukti sepeda motor Yamaha Mio Soul NK 5797 TAE, satu lembar STNK dan BPKB diserahkan ke Polsek Siantar Martoba.
Unit Reskrim Polsek siantar Martoba melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi kemudian melakukan pengembangan dengan mendatangi tempat persembunyian tersangka Fi’i dan Gelleng, namun keduanya tidak berhasil ditemukan. (ds)





