SIANTAR, Armadanews.id | Tiga pemuda asal Kota Pematangsiantar dan paket narkotika diduga jenis ganja dari sebuah rumah kosong di Jalan Cahaya Kelurahan Bukit Sofa Kecamatan Siantar Sitalasari Pematang Siantar, Jumat (26/08/2022) sekira pukul 20.30 Wib.
Penangkapan para tersangka berawal dari personil Sat Narkoba Polres Pematangsiantar mendapatkan informasi bahwa ada sebuah rumah kosong di Jalan Cahaya sering dijadikan tempat transaksi narkoba.
Kemudian personil Sat Narkoba berangkat menuju alamat yang diinformasikan untuk melakukan penyelidikan.
Setibanya di lokasi tersebut, personil Sat Narkoba menemukan tiga orang laki-laki dari dalam rumah tersebut dan langsung diamankan.
Ketiganya, BC (17) warga Jalan Nanggar Suasa Ujung Kelurahan Bane Kecamatan Siantar Utara Pematang Siantar dan Jaan Bah Biak Kiri Parluasan Kelurahan Sigulang-gulang Kecamatan Siantar Utara Pematang Siantar.
RC (16) warga Jalan Sadum Kelurahan Bane Kecamatan Siantar Utara Kota Pematang Siantar dan Aldi (17 ) warga Sadum Kelurahan Bantan Kecamatan Siantar Barat Pematang Siantar .
Dari hasil penggeledahan ditemukan dari tangan kanan Aldi berupa satubuah tas warna hitam yang didalamnya terdapat satu buah gunting, uang sebesar Rp. 40.000,- (empat puluh ribu rupiah), tiga lembar kertas nasi, satu buah plastik warna biru berisi 26 paket narkotika diduga jenis ganja, lalu 1 (satu) buah plastik transparan berisi daun, biji, ranting diduga Narkotika jenis ganja.
Sementara dari tangan kanan RC ditemukan satu unit handphone merk Oppo, lalu dari Aldi ditemukan 1 (satu) unit hanphone merk Samsung, lalu turut disita 1 (satu) unit Sp. Motor Honda Vario tanpa Plat milik Aldi dan dari dalam jok Sp. Motor tersebut disita 1 (satu) unit handphone merk Vivo milik BC.
Setelah diinterogasi BC mengaku masih ada menyimpan ganja lainnya di gudang kosong tepatnya di sekolah Jalan Sisingamangaraja Kelurahan Bah Kapul Kecamatan Siantar Sitalasari Kota Pematang Siantar.
Lalu sekira pukul 23.00 wib personil Sat. Narkoba membawanya ke sekolah tersebut dan setelah dilakukan penggeledahan ditemukan dari lantai dalam ruangan gudang kosong sekolah berupa 1 (satu) buah plastik warna merah didalamnya ada 1 (satu) buah plastik asoi warna putih berisi 51 paket narkotika diduga jenis ganja, lalu 1 (satu) buah plastik transparan berisi 17 paket narkotika diduga jenis ganja, lalu 1 (satu) buah plastik transparan besar berisi daun, biji, ranting diduga Narkotika jenis ganja. Adapun total berat brutto ganja tersebut adalah 1,37 Kg.
Saat ketiganya diintrogasi mengakui kepemilikan ganja tersebut yang menurut BC diperoleh dengan menemukan di gudang kosong sekolah tersebut.
Selanjutnya seluruh barang bukti dikumpulkan dan tersangka dibawa ke kantor Sat Narkoba Polres Pematangsiantar untuk dilakukan proses hukum selanjutnya. (Tim).