PAKPAK BHARAT, Armadanews.id | Pemerintah Kabupaten Pakpak Bharat melalui Badan Kepegawaian dan Pengelola Sumber Daya Manusia menyelenggarakan Ujian Dinas Tingkat I dan II serta Ujian Penyesuaian Ijazah bagi seluruh Aparatur Sipil Negara.
Ujian Dinas yang dilaksanakan di balai Diklat BKPSDM, Rabu (31/08/2022) memanfaatkan teknologi terbaru system Computer Asist Test yang ada di Balai Diklat tersebut.
Dalam sambutan Bupati Pakpak Bharat, Franc Bernhard Tumanggor yang disampaikan oleh Penjabat Sekretaris Daerah Pakpak Bharat, Jalan Berutu, S.Pd, MM menyampaikan bahwa pelaksanaan Ujian Dinas ini mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2002 tentang perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2000 tentang Kenaikan Pangkat Pegawai Negeri Sipil.
“Bahwa setiap Pegawai Negeri Sipil yang akan naik pangkat ke golongan yang lebih tinggi wajib menempuh dan lulus ujian dinas atau ujian kenaikan pangkat penyesuaian ijazah, kecuali ditentukan lain dalam Peraturan Pemerintah atau Peraturan Perundang-undangan yang berlaku,” sebutnya.
Pelaksanaan ujian ini harus berjalan seobyektif mungkin didasarkan pada asas kompetensi, dengan tujuannya agar output dari kegiatan ini dapat dipertanggungjawabkan akurasinya.
“Pangkat adalah salah satu cara untuk meningkatkan prestasi kerja dan pengabdian bagi Aparatur Sipil Negara serta harus mewujudkan keadilan dalam memberikan penghargaannya,” tutur Penjabat Sekretaris Daerah, Jalan Berutu, S.Pd, MM saat membacakan sambutan Bupati. (CH/DB)