WAY KANAN, Armadanews.id | Sekretaris Desa (Sekdes) Kampung Bumi Dana yang berinisial S disinyalir melanggar Undang-undang No 6 tahun 2014 tentang Desa.
Pasalnya, Sekretaris Desa (Sekdes) Kampung Bumi Dana diduga L ikut bergabung di Partai Perindo.
Berdasarkan video dan foto yang beredar di sosial media, terlihat jelas, Aris Iskandar Muda Ketua DPD Partai Perindo Kabupaten Way Kanan menyerahkan Seragam Partai, Bendera Beserta SK Kepengurusan terhadap Sekdes Kampung Bumi Dana yang berinisial S.
Pada pasal 51 huruf (g) disebutkan bahwa perangkat dilarang menjadi pengurus partai politik dan pada huruf (j) nya disebutkan perangkat desa dilarang ikut serta dan/atau terlibat dalam kampanye pemilihan umum dan/atau pemilihan kepala daerah.
Berdasarkan Pernyataan tersebut, maka telah jelas bahwasanya seorang perangkat kampung dilarang untuk ikut dalam kepengurusan Partai. sejauh ini belum ada tindak lanjut dari aparatur setempat. (Tim)





