SIANTAR, Armadanews.id | Wahyu Hatorangan Manalu (19) berhasil ditangkap personil Polres Pematang Siantar saat sedang di salah satu warung di Kabupaten Batu Bara tepatny di pinggir jalan Simpang Sei Balai Kabupaten Batubara, Minggu (11/09/2022) sekira pukul 23.00 wib.
Kapolres Kota Pematang Siantar melalui Kasat Reskrim AKP Banuara Manurung, SH dalam keterangan tertulis mengatakan, pihaknya berhasil mengungkap kasus penangkapan pelaku tindak pidana pencurian dengan pemberatan 1 (satu) unit sepeda motor Honda Vario 150 dan dua buah jam tangan merk alexander christie sebagaimana dimaksud pada pasal 363 KUHPidana.
Peristiwa tersebut terjadi di kompleks Maranatha Lumban Binanga Kelurahan Tong Simarimbun, Kecamatan Siantar Marimbun Kota Pematang Pematang Siantar pada Jumat (09/09/2022) sekira pukul 05.30 wib.
Pelapor Desmon Romulus P Rajagukguk (41) warga Jalan Mata Air Kecamatan Siantar Selatan, Kota Pematangsiantar. Pada bulan Maret lalu, Desmon Romulus Rajagukguk selaku korban mengangkat Wahyu Hatorangan Manalu warga Jalan Rakuta Sembiring Lorong 9 Kelurahan Sigulang – gulang, Kecamatan Siantar Utara Kota Pematangsiantar menjadi seorang pekerja di rumahnya.
Selanjutnya terlapor pun bekerja dan tinggal di rumah pelapor. Pada hari Jumat (09/09/2022)sekira pukul 03.45 Wib, pelapor Desmon Rajagukguk bersama dengan istri pelapornya Fronika Samosir hendak berangkat untuk membeli ayam ke Pajak Parluasan Kota Pematangsiantar.
Pada saat itu, Desmon juga mengajak Wahyu Manalu namun ditolak.
Wahyu mengatakan agar majikannya yang terlebih dahulu berangkat. Ia beralasan mengalami sakit perut dan akan segera menyusul ke Pasar Parluasan kota Pematangsiantar.
Kemudian Desmon dan berangkat ke Pasar Parluasan Kota Pematangsiantar. Selanjutnya sekitar pukul 05.10 Wib, Desmon menunggu kedatangan terlapor namun terlapor tidak kunjung datang.
Keduanya pun memutuskan untuk pulang ke rumahnya. Sesampainya di rumah sekira pukul 05.30 Wib, Wahyu Manalu tidak ada ditemukan dan isi rumah kondisi berantakan dan acak-acakan.
Kemudian Desmon melihat Sepedamotor miliknya sudah tidak ada lagi berada di rumah, sehingga pelapor mengecek barang-barang milik terlapor yang ada di kamar terlapor namun baju-baju milik terlapor sudah tidak ada lagi di dalam kamarnya.
Setelah pelapor mengecek barang-barang miliknya, dua buah jam tangan merk Alexander Cristy yang berada di Kamar Pelapor juga sudah hilang. Pelapor pun berusaha mencari keberadaan terlapor namun tidak menemukannya. Atas kejadian tersebut pelapor mengalami kehilangan 1 (satu) unit Honda Sepedamotor Vario 150 warna Hitam Merah, dengan Noka/Nosin : MH1KF1113GK768908/KF11E1767006, No. Pol. : BK4172WAG atas nama Desmo Rulus 0 Rajagukguk serta kehilangan 2 (dua) buah jam tangan merk Alexander Cristy, 1 (satu) Buah BPKB Mobil Pick Up Grandmax warna Hitam dengan No. Pol. : BK9035WO sehingga pelapor mengalami kerugian sebesar Rp. 20.000.000.- (Dua puluh juta rupiah).
Pelapor pun keberatan dan melaporkan kejadian tersebut ke Polres Pematang Siantar agar pelaku di Proses sesuai dengan Hukum yang berlaku di Negara RI.
Tidak butuh waktu lama, ada hari Minggu tanggal 11 September 2022 pada pukul 17.00 wib, Tim opsnal yang dipimpin Kanit Jatanras Polres Pematang Siantar IPDA Moses Butar Butar, S.H mendapat informasi dari masyarakat bahwa pelaku pencurian sepeda motor berada di Desa Sei Balai jalan lintas Sumatera Kecamatan Sei Balai Kabupaten Batubara tepatnya di Simpang Sei Balai.
Setelah mendapat informasi tersebut,l, tim opsnal Jatanras Polres Pematang Siantar berangkat menuju ke Desa Sei Balai Kecamatan Sei Balai Kabupaten Batubara untuk melakukan penyelidikan.
Pada pukul 23.00 wib, Tim opsnal Jatanras melihat pelaku pencurian sepeda motor yang bernama Wahyu Hatorangan Manau sedang berada di sebuah warung di pinggir Jalan Simpang Sei Balai Kabupaten Batubara, kemudian tim opsnal Jatanras berhasil mengamankan pelaku.
Tim opsnal pun menginterogasi pelaku dan pelaku pun mengakui perbuatannya. Selanjutnya Tim opsnal melakukan pengembangan dan berhasil menemukan keberadaan sepeda motor honda Vario dan Jam tangan merk Alexandaer Christie yang telah dicuri pelaku. Selanjutnya Tim opsnal membawa pelaku berikut Barang bukti ke Mako Polres Pematangsiantar guna proses lanjut. (dos)