TOBA, ARMADANEWS.ID | Kepala Desa (Kades) Doloksaribu Janjimatogu Hasiholan Doloksaribu “akui” kurang memahami mengenai surat-menyurat.
Sehingga diduga mengeluarkan surat intimidasi penutupan usaha bengkel milik Jhonni Doloksaribu, tepatnya di Gala-Gala, Kecamatan Uluan, Kabupaten Toba, Sumatera Utara. Dimana isi surat keberatan atas pernyataan masyarakat mengunakan Kop Surat Pemerintahan Desa.
Hal itu diakui oleh Kepada Desa Doloksaribu Janjimatogu Hasiholan Doloksaribu saat dikonfirmasi Sekretaris PWOIN Sumut Horas Sianturi SH, sekaligus Kuasa Hukum Korban intimidasi Jhonni Doloksaribu.
” Memang betul ini kop Surat Pemerintah Desa, memang kurang kami memahami materi surat ini, jadi ini memang tanda tangan pernyataan masyarakat, sebenarnya sudah kita lakukan mediasi di kantor Desa, tapi sepihak tidak datang, jadi usulan masyarakat lah ini supaya ditutup bengkel itu,” terang Hasiholan Doloksaribu diruang kerjanya, Selasa (13/09/2022).
Kades menjelaskan, motif pertikaian antara Marihot Manurung dan Jhonni Doloksaribu dugaan asusila. Akan tetapi tidak bisa dibuktikan secara nyata.
Sementara, Horas Sianturi SH selaku kuasa hukum Jhonni Doloksaribu menyarankan supaya Kepala Desa menyelesaikan masalah warga harus independen. Dan tidak boleh ada keberpihakan.
” Bukan berarti kalau ada pengaduan warga tidak bisa di tampung, kalau sampai ke menteri hukum, bila sudah ada laporan pengaduan katakan dugaan perselingkuhan, ya kesalahan itu dinyatakan oleh hakim, bukan warga awam,” jelasnya.
Horas Sianturi SH mengatakan, dirinya tidak pernah membatasi hak warga masing-masing untuk membuat laporan.
“Setelah saya cermati kasus ini, kalau pun ada dugaan selingkuh itu harus tertangkap tangan, di luar itu semua harus benar-benar terjadi, Karena keterangan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) Polisi , dikala dipersidangan pernyataan berbeda, makanya ada fakta-fakta persidangan, ” ujarnya.
Kembali ke pengerusakan, kata Horas Sianturi, artinya apa pun permasalahan hukum akan berdiri sendiri seperti pengerusakan. Dan ancaman pengerusakan ini 2 tahun 6 bulan.
” Upaya Kepala Desa melakukan mediasi hal yang biasa, tapi jangan ada keberpihakan, apalagi dengan adanya bunyi surat seperti ini, aku akan coba mengingatkan bapak Kades supaya roda Pemerintahan di sini independen, supaya semua kondusif. Kalau pun dilibatkan terkait kepemilikan tanah lokasi usaha bengkel, tidak ada histori/ sejarah yang hilang,” tegas Horas.
Amatan di lokasi, beberapa warga diduga terlibat menandatangi surat penyataan penutupan usaha bengkel milik Jhonni Doloksaribu ikut hadir di kantor Desa Doloksaribu Janjimatogu. Setelah mendengar pemahaman hukum terkait surat penutupan bengkel. Mereka juga membubarkan diri satu persatu.(Hery)