SIMALUNGUN, Armadanews.id | Bekas bioskop dan tanah di Kabupaten Simalungun disita Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Mabes Polri, Rabu (14/9/2022).
Penyitaan dilakukan terkait kasus Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI).
Kapolres Simalungun AKBP Ronald FC Sipayung yang dikonfirmasi via WhatsApp pada Rabu (14/9/2022) sekira pukul 19.35 wib, membenarkan hal tersebut.
“Kami hanya mendampingi. Pelaksanaannya oleh Satgas BLBI dari Bareskrim dan Dirjen Kekayaan Negara,” sebut Kapolres.
Untuk objek aset yang disita dikatakan Kapolres berada di Bangun dan di Kecamatan Purba.
“Besok di Purba,” imbuhnya.
Informasi yang dihimpun, aset yang disita berada di wilayah Polsek Bangun dan Purba berupa tanah dan bangunan bekas bioskop.
Disebut-debut penyitaan aset bernilai miliaran rupiah tersebut terkait penanganan hak tagih negara dana BLBI. (dos)