Armada News
  • Peristiwa
  • Nasional
  • Regional
    • Pematangsiantar
    • Simalungun
    • Samosir
    • Tebing Tinggi
    • Medan
    • Batu Bara
    • Sibolga
    • Tapanuli Utara
    • Asahan
    • Labuhan Batu
    • Sidempuan
    • Tapanuli Selatan
  • Dunia
  • Politik
  • Pilkada
  • Uang
  • Kolom
  • Seleb
No Result
View All Result
  • Peristiwa
  • Nasional
  • Regional
    • Pematangsiantar
    • Simalungun
    • Samosir
    • Tebing Tinggi
    • Medan
    • Batu Bara
    • Sibolga
    • Tapanuli Utara
    • Asahan
    • Labuhan Batu
    • Sidempuan
    • Tapanuli Selatan
  • Dunia
  • Politik
  • Pilkada
  • Uang
  • Kolom
  • Seleb
No Result
View All Result
Armada News
  • News
  • Nasional
  • Regional
  • Peristiwa
HomeRegionalKOTAPematang Siantar
Ferry SP Sinamo Bantah Sebagai Pelaku Investasi Bodong dan Sudah Dinyatakan Pailit oleh Pengadilan Niaga Medan

Ferry SP Sinamo Bantah Sebagai Pelaku Investasi Bodong dan Sudah Dinyatakan Pailit oleh Pengadilan Niaga Medan

Penulis:Armadanews.id
15 September 2022 | 23:46 WIB
inPematang Siantar

SIANTAR, Armadanews.id | Ferry SP Sinamo SH MH membantah dirinya sebagai pelaku investasi bodong dan justru mengaku juga sebagai korban. Bahkan Ferry Sinamo sendiri sudah dinyatakan pailit oleh Pengadilan Niaga Medan.

Hal tersebut telah dibuktikan dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Pematang Siantar, bahwa Kristofer Simanjuntak yang merupakan pelaku penipuan dan telah  divonis 4 tahun penjara.

Demikian disampaikan Ferry Sinamo melalui tim penasehat hukumnya
Marudut Simanjuntak, SH, MH, MBA, Victor Siallagan, SH, MH, Muhammad Adli, SH, dan Adianto Lumbantobing, SH, dalam press release yang diterima wartawan, Kamis (15/9).

Disebutkan bahwa tim penasehat hukum merasa perlu menyikapi pemberitaan dan demo investasi bodong di Pematang Siantar yang membawa-bawa nama Ferry Sinamo.

Ferry SP Sinamo Bantah Sebagai Pelaku Investasi Bodong dan Sudah Dinyatakan Pailit oleh Pengadilan Niaga Medan
Kristofer Simanjuntak saat Memaparkan Pengelolaan Uang Pemodal dalam Trading Saham 

Pelaku investasi bodong dengan modus usaha adalah Kristofer Simanjuntak dan telah dibuktikan di persidangan, dan Kristofer Simanjuntak mengaku telah menerima uang para pemodal (kreditor) dari Ferry Sinamo, termasuk juga uang Ferry Sinamo yang totalnya berjumlah lebih dari Rp.63 miliar.

Kristofer Simanjuntak merupakan pengelola uang para kreditor, termasuk uang Ferry Sinamo. Namun ternyata, tidak seluruh uang yang diterimanya dari Ferry Sinamo dikelola pada usaha trading sahamnya. Hanya Rp2 miliar yang dikelola di usaha trading saham.

Masih menurut tim penasehat hukum Ferry Sinamo, saksi-saksi dalam persidangan yang juga adalah pemodal (kreditor) telah menerangkan bahwa yang mengelola uang mereka pada usaha jenis saham (trading) adalah Kristofer Simanjuntak.

“Pengadilan Negeri Pematang Siantar dalam Putusannya Nomor: 323/Pid.B/2021/PN PMS tanggal 23 Desember 2021 telah menyatakan Kristofer Simanjuntak terbukti bersalah melakukan penipuan dan dihukum penjara selama 4 tahun,” terangnya.

Seluruh pemodal (kreditor) yang berjumlah 126 orang adalah kerabat dan keluarga yang telah lama mengenal dan mengetahui Ferry Sinamo bukanlah pegiat trading saham.

Ferry SP Sinamo Bantah Sebagai Pelaku Investasi Bodong dan Sudah Dinyatakan Pailit oleh Pengadilan Niaga Medan
Kristofer Simanjuntak Menyerahkan Dokumentasi kepada Panitia danPe furus Ferry’s Club

Setelah Kristofer menjadi menantu Ferry Sinamo, seluruh pemodal (kreditor) mengetahui Kristofer adalah pegiat trading saham. Lantas, seluruh pemodal (kreditor) atas kemauannya sendiri menitipkan uangnya kepada Ferry Sinamo untuk disampaikan dan dikelola Kristofer pada suatu usaha jenis saham (trading).

“Seluruh kreditor mengetahui uang yang dititipkan kepada Ferry SP Sinamo telah diteruskan kepada Kristofer Simanjuntak. Seluruh kreditor mengetahui seluruh uangnya telah diterima Kristofer Simanjuntak dari Ferry Sinamo,” jelasnya.

Hingga kemudian, di akhir tahun 2019, seluruh kreditor telah merencanakan silaturahmi dengan Kristofer selaku pengelola uangnya pada usaha trading saham. Namun kegiatan tersebut baru dapat dilaksanakan pada 27-28 Nopember 2020 di Hotel Niagara Parapat.

Saat itu yang menjadi panitia yakni Tomson Pangaribuan, Pdt Timotius Situmorang MTh, Pnt Leonardo Hasudungan Simanjuntak SH MHum, Pdt Jonson Barus, Pdt Riando Napitupulu, Pdt Job Purba, Ramles Tomsar Naibaho, Pdt Robert Selamat Simanjuntak, dan BAS Faomasi Jaya Laia SH MH.

Dilanjutkan tim penasehat hukum, hubungan hukum antara Ferry Sinamo dengan para kreditor adalah keperdataan tentang utang piutang. Hal ini telah dinyatakan dalam putusan PN Pematang Siantar saat tujuh kreditor telah mengajukan Gugatan Sederhana pada PN Pematangsiantar dengan perihal Perbuatan Ingkar Janji (wanprestasi).

Atas gugatan-gugatan tersebut, PN Pematang Siantar telah menjatuhkan putusan yang pada pokoknya menyatakan Ferry SP Sinamo telah melakukan ingkar janji (wanprestasi). Sehingga ia dihukum untuk mengembalikan uang para penggugat. Selanjutnya ketujuh kreditor mengajukan permohonan eksekusi terhadap harta-harta Ferry Sinamo ke Pengadilan Niaga.

Kemudian, Pengadilan Niaga Medan dalam Putusannya No. 32/Pdt.Sus/2021/PN Niaga Mdn tanggal 20 September 2021 menyatakan Ferry SP Sinamo Dalam Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang. Lalu Pengadilan Niaga Medan dalam putusannya No. 32/Pdt.Sus/2021 PN Niaga Mdn Tanggal 11 April 2022 menyatakan Ferry Sinamo Dalam Keadaan Pailit dengan segala akibat hukumnya.

Diketahui, seluruh kreditor telah mendaftarkan tagihannya kepada Kurator Ferry SP Sinamo (Dalam Pailit) di Kantor Law Office Banuara & Partners, Jalan Brigjen Katamso No 301B Kelurahan Sei Mati Kecamatan Medan Maimun Kota Medan, Sumatera Utara.

Tanggal 7 Juli 2022, Ferry Sinamo telah menyerahkan seluruh hartanya, baik harta yang tidak bergerak maupun harta yang bergerak kepada Kurator.

Sehingga atas fakta-fakta tersebut, tim penasehat hukum menyatakan, bahwa yang melakukan penipuan dengan modus “trading saham” adalah Kristofer Simanjuntak. Sedangkan Ferry Sinamo dan 126 kreditor lainnya adalah korban penipuan yang dilakukan Kristofer Simanjuntak; Ferry Sinamo adalah perantara antara Kristofer Simanjuntak dengan para kreditor, baik dalam pengiriman modal maupun dalam pengiriman jasa; perjanjian antara Ferry Sinamo dengan 126 kreditor lainnya adalah perjanjian perdata yang telah memenuhi syarat-syarat sebagaimana disebut dalam Pasal 1320 KUHPerdata.

Untuk kembalinya uang para kreditor adalah dengan melakukan
penagihan kepada Kurator Ferry Sinamo (Dalam Pailit) di Medan. (*/ds).

Lanjutkan Membaca

Wali Kota Diwakili Asisten Bidang Pemerintahan dan Kesra dan Ketua TP PKK Kota Pematangsiantar Ikuti Pembahasan Perwa tentang Posyandu
Pematang Siantar

Wali Kota Diwakili Asisten Bidang Pemerintahan dan Kesra dan Ketua TP PKK Kota Pematangsiantar Ikuti Pembahasan Perwa tentang Posyandu

Penulis:Armadanews.id
15 Juli 2026 | 09:20 WIB

SIANTAR -- Wali Kota Pematangsiantar Wesly Silalahi SH MKn diwakili Asisten Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat (Kesra) Fidelis Edy Suranta...

Read moreDetails
Wali Kota Diwakili Staf Ahli Bidang Pembangunan dan Ketua Dekranasda Kota Pematangsiantar Membuka UMKM Siantar Expo Tahun 2026
Pematang Siantar

Wali Kota Diwakili Staf Ahli Bidang Pembangunan dan Ketua Dekranasda Kota Pematangsiantar Membuka UMKM Siantar Expo Tahun 2026

Penulis:Armadanews.id
14 Juli 2026 | 18:03 WIB

SIANTAR -- Wali Kota Pematangsiantar Wesly Silalahi SH MKn diwakili Staf Ahli Bidang Pembangunan Muhammad Hamdani Lubis SH dan Ketua...

Read moreDetails
Wali Kota Pematangsiantar Hadiri Rakor Asistensi dan Monitoring Penggunaan Tambahan Dana Transfer Ke Daerah 2026
Pematang Siantar

Wali Kota Pematangsiantar Hadiri Rakor Asistensi dan Monitoring Penggunaan Tambahan Dana Transfer Ke Daerah 2026

Penulis:Armadanews.id
14 Juli 2026 | 17:04 WIB

SIANTAR -- Wali Kota Pematangsiantar Wesly Silalahi SH MKn menghadiri Rapat Koordinasi (Rakor) Asistensi dan Monitoring Penggunaan Tambahan Dana Transfer...

Read moreDetails
Wali Kota Pematangsiantar Diwakili Sekda Junaedi Sitanggang Membuka Siantar Car Free Day
Pematang Siantar

Wali Kota Pematangsiantar Diwakili Sekda Junaedi Sitanggang Membuka Siantar Car Free Day

Penulis:Armadanews.id
13 Juli 2026 | 12:59 WIB

SIANTAR -- Wali Kota Pematangsiantar Wesly Silalahi SH MKn diwakili Sekretaris Daerah (Sekda) Junaedi Antonius Sitanggang SSTP MSi membuka kegiatan...

Read moreDetails

Berita Terbaru

News

Kardinal Suharyo Pimpin Peletakan Batu Pertama Gereja TNI-Polri St. Ignatius Jatisari

16 Juli 2026 | 08:38 WIB
Medan

Antrean BBM Jadi Perhatian, Satuan Brimob Polda Sumut Bergerak Jaga Keamanan dan Ketertiban Masyarakat di Kota Medan

15 Juli 2026 | 09:27 WIB
Medan

Mengukir Babak Baru Pengabdian, Rangkaian Sertijab Komandan Satuan Brimob Polda Sumut Berlangsung Khidmat dan Sarat Makna

15 Juli 2026 | 09:24 WIB
Pematang Siantar

Wali Kota Diwakili Asisten Bidang Pemerintahan dan Kesra dan Ketua TP PKK Kota Pematangsiantar Ikuti Pembahasan Perwa tentang Posyandu

15 Juli 2026 | 09:20 WIB
Pematang Siantar

Wali Kota Diwakili Staf Ahli Bidang Pembangunan dan Ketua Dekranasda Kota Pematangsiantar Membuka UMKM Siantar Expo Tahun 2026

14 Juli 2026 | 18:03 WIB
Pematang Siantar

Wali Kota Pematangsiantar Hadiri Rakor Asistensi dan Monitoring Penggunaan Tambahan Dana Transfer Ke Daerah 2026

14 Juli 2026 | 17:04 WIB
Toba

Yayasan Yasop Bersama Kumpulan Perantau Batak Toba di Jerman (Himaboni e. V) Membuka Sebuah Kursus Bahasa Jerman di Balige

14 Juli 2026 | 14:57 WIB
Medan

Patroli Skala Besar, Satuan Brimob Polda Sumut Perkuat Sinergi Jaga Kondusivitas Wilayah Belawan pada Malam Hari

14 Juli 2026 | 08:36 WIB
Pematang Siantar

Wali Kota Pematangsiantar Diwakili Sekda Junaedi Sitanggang Membuka Siantar Car Free Day

13 Juli 2026 | 12:59 WIB
Pematang Siantar

Wali Kota Pematangsiantar Membuka MPLS di UPTD SD Negeri 122332

13 Juli 2026 | 12:56 WIB
Pematang Siantar

Bunda PAUD Kota Pematangsiantar Ny Liswati Wesly Silalahi Hadiri Pembukaan  MPLS di UPTD TK Pembina Negeri 2

13 Juli 2026 | 12:54 WIB
Medan

Estafet Kepemimpinan Berlanjut, Kombes Pol. M. Rendra Salipu Resmi Nahkodai Satuan Brimob Polda Sumatera Utara

13 Juli 2026 | 11:38 WIB

barakbarakbarakbarakbarakbarak

  • Redaksi
  • Terms
  • Policy
  • Pedoman
PT. Putra Armada Defran
Jalan Handayani II, Bah Kapul, Sitalasari, Pematang Siantar

© 2026 Armada News ID

rotasibarakberita hari inidanau toba

No Result
View All Result
  • Peristiwa
  • Nasional
  • Regional
    • Pematangsiantar
    • Simalungun
    • Samosir
    • Tebing Tinggi
    • Medan
    • Batu Bara
    • Sibolga
    • Tapanuli Utara
    • Asahan
    • Labuhan Batu
    • Sidempuan
    • Tapanuli Selatan
  • Dunia
  • Politik
  • Pilkada
  • Uang
  • Kolom
  • Seleb

© 2026 Armada News ID

rotasibarakberita hari inidanau toba

No Result
View All Result
  • Peristiwa
  • Nasional
  • Regional
    • Pematangsiantar
    • Simalungun
    • Samosir
    • Tebing Tinggi
    • Medan
    • Batu Bara
    • Sibolga
    • Tapanuli Utara
    • Asahan
    • Labuhan Batu
    • Sidempuan
    • Tapanuli Selatan
  • Dunia
  • Politik
  • Pilkada
  • Uang
  • Kolom
  • Seleb

© 2026 Armada News ID

rotasibarakberita hari inidanau toba