SERGEI, Armadanews.id | PT Bridgestone Sumatera Rubber Estate (PT BSRE) akan tetap mempertahankan areal yang diklaim oleh pihak Kelompok Tani Masyarakat Adat Sorba Jahe Naga Tongah Sihora Hora sebagai tanah leluhur mereka.
Manager HRD, Junaidi mengatakan pihak manajemen telah membuat laporan ke Polres Tebing Tinggi terkait penanaman pohon kelapa sawit serta pembangunan gubuk di areal tanah HGU yang dimiliki oleh perusahaan, sesuai undang undang nomor 39 tentang perkebunan dilarang menanam atau membangun di areal perkebunan dan juga telah melanggar pasal 551 KUHP.
“Bahwa HGU PT Bridgestone Sumatera Rubber Estate berakhir pada Tanggal 31 Desember 2022, sesuai dengan sertifikat HGU yang diserahkan oleh BPN Deli Serdang pada Tahun 1997 dan hingga saat ini dalam pembaharuan. Pihak PT BSRE akan tetap mempertahankan areal yang di klaim pihak kelompok tani tersebut. Untuk HGU PT BSRE saat ini sedang dalam pembaharuan di BPN Sumatera Utara” Kata Junaidi selaku Manager HRD kepada wartawan via seluler, Minggu (18/09/2022).
Sementara itu, Masten Damanik Ketua Kelompok Tani Masyarakat Adat Sorba Jahe Naga Tongah Sihora Hora, mengklaim tanah yang dikuasai oleh PT BSRE seluas 273.91 Ha tersebut adalah tanah leluhur kerajaan opung bermarga Damanik suku Simalungun.
Untuk diketahui, Areal PT Bridgestone yang diklaim milik masyarakat Desa Tinokah, Kecamatan Sipispis, Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai), Sumatera Utara yang tergabung dalam kelompok tani Masyarakat Adat Sorba Jahe Naga Tongah Sihora Hora ini terletak di Divisi 1 afdeling A1 Desa Parlambean, Kecamatan Sipispis.(Roz)