SIANTAR, Armadanews.id | Polres Siantar melalui Tim Opsnal Sat Reskrim dipimpin Kanit Jahtanras IPDA Moses Butar Butar SH dan Tim Opsanal Sat Intelkam dipimpin Kanit Idik II Ekonomi Bripka Try Yudha Ginting berhasil mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) di Gerak Kopi Janji Jiwa, Jalan Sutomo No. 57, Kelurahan Proklamasi, Kecamatan Siantar Barat, Kota Siantar, Jumat (23/9/2022) malam sekira pukul 20.00 Wib.
Dua orang pelaku berhasil diringkus, Josua Imanuel Manurung alias Josua Manurung (24) warga Jalan H. Ulakma Sinaga, Kelurahan Pematang Simalungun, Kecamatan Siantar, Kota Siantar dan Romi Farel Falevi Pulungan alias Romi Pulungan (21) warga Jalan Patuan Anggi no. 72, Kelurahan Sukadame, Kecamatan Siantar Utara, Kota Siantar.
Sesuai informasi awalnya pada Jumat (23/9/2022) sekira pukul 19.10 Wib Kanit Idik II Ekonomi Sat Intel Bripka Try Yudha Ginting bersama Timnya melaksanakan patroli diwilayah hukum Polres Siantar, selanjutnya saat di Jalan Medan, Kecamatan Siantar Martoba, tepatnya di Indomaret mengamankan dua orang pemuda gerak gerik mencurigakan inisial, ASS (18) dan HES (21) keduanya warga Kelurahan Kahean, Kecamatan Siantar Utara.
Diinterogasi, ASS mengaku Handphone (HP) nya yang dicuriai Tim Unit Idik II Sat Intelkam itu dibelinya dari temannya bernama Josua Manurung. Selanjutnya Kanit Idik II Ekonomi Bripka Try Yudha Ginting bersama tim nya langsung melakukan pengembangan dan berhasil mengamankan Yosua Manurung dan temanya KS dirumahnya di Jalan H. Ulakma Sinaga Kecamatan Siantar Kota Siantar. Lalu ke empat pemuda itu diboyong ke ruangan Sat Intelkam Polres Siantar.
Diinterogasi, Pelaku Josua Manurung mengaku sudah melakukan Jambret sebanyak 2 kali dan curanmor sebanyak 3 kali di Kota Siantar. Lalu pihak Sat Intel menyerahkan ke empat pemuda itu kepada penyidik Sat Reskrim.
Selanjutnya Kanit Jahtanras IPDA Moses Butar-butar kembali menginterogasi Pelaku Josua Manurung, dimana Pelaku Josua Manurung mengaku bersama pelaku Romi Farel Falevi Pulungan alias Romi Pulungan melakukan curanmor Yamaha Mio BK 3049 TAH milik Rafly Rasyid Siddiq di Gerak Kopi Janji Jiwa, Jalan Sutomo No. 57, Kelurahan Proklamasi, Kecamatan Siantar Barat, Kota Siantar pada Jumat (8/4/2022) malam sekira pukul 23.19 WIB.
Mendengar itu Kanit Jahtanras IPDA Moses Butar-butar bersama Tim nya langsung melakukan pengembangan dan pada hari Sabtu (24/9/2022) pagi sekira pukul 08.00 Wib berhasil meringkus Pelaku Romi Pulungan di rumahnya di Jalan. Pdt. Wismar Saragih, Kelurahan Tanjung Pinggir, Kecamatan Siantar Martoba, Kota Siantar.
Saat itu Pelaku Romi Pulungan mengakui telah melakukan curanmor bersama Pelaku Josua Manurung di Gerak Kopi Janji Jiwa tersebut sehingga kedua pelaku beserta barang bukti berupa 1 unit sepedamotor Mio Soul BK 3061 TAM milik pelaku, 1 buah Kunci letter T, 1 buah baju warna hitam milik pelaku dan 1 buah celana pendek warna hitam milik pelaku diboyong ke ruangan Sat Reskrim Polres Siantar.
“Kedua pelaku curanmor, Josua Imanuel Manurung alias Josua Manurung dan Romi Farel Falevi Pulungan alias Romi Pulungan sudah diamankan guna dipersangkakan melakukan tindak pidana pencurian sepedamotor sebagaimana Pasal 363 KUHPidana,” Kata Kapolres Siantar AKBP Fernando SH, SIK dan Kasat Reskrim AKP Banuara Manurung SH melalui, Sabtu (24/9/2022) malam.
“Pengungkapan kasus gabungan itu hasil kinerja Tim Gabungan Sat Intel dan Sat Reskrim awalnya dan selanjutnya pengembangan oleh Sat Reskrim. Hingga saat ini kedua pelaku beserta barang bukti sudah diamankan guna diproses lebih lanjut,” tambah Kanit Jahtanras Sat Reskrim IPDA Moses Butar Butar singkat dikonfirmasi. (*/AN).