SIMALUNGUN, Armadanews.id | Puluhan massa dari PK. Federasi Industri, Transportasi dan Angkutan Serikat Buruh Sejahtera Indonesia (FITA KSBSI) unit bongkar muat Kecamatan Tapian Dolok Kabupaten Simalungun melakukan unjuk rasa di Perusahaan PT. Indomarco Prismatama yang berada di Jalan Medan Siantar KM 8,8 Sinaksak, Kecamatan Tapian Dolok, Selasa (04/10) sekitar pukul 11.00 wib.
Dalam aksinya, para buruh membawa poster berisikan stop adu domba sesama serikat oleh perusahaan, jangan ciptakan kegaduhan di Kabupaten Simalungun, terima kembali PK. FITA. KSBSI unit bongkar muat Kecamatan Tapian Dolok bekerja didalam perusahaan PT Indomarco Prismatama sesuai surat perintah kerja (SPK) No.001.DC.MDNI/2022.
Sebelum memasuki areal perusahaan para buruh melakukan doa dan menyanyikan lagu Indonesia Raya.
Para buruh berharap para pekerja yang di keluarkan agar dipekerjakan kembali, pihak perusahaan harus segera memberikan masuk.
Mawari Gultom Ketua KSBSI Simalungun dalam orasinya mengatakan, sebelum berdirinya PT Indomarco Prismatama, KSBSI sudah bekerja sama. Namun pihak perusahaan memutuskannya dan KSBSI sudah pernah melakukan rapat dengan pihak Kecamatan serta pihak kepolisian, tetapi pihak perusahaan tidak mengundang untuk membicarakan terkait buruh yang dikeluarkan oleh perusahaan.

Dikatakan Mawari Gultom, kebenaran adalah DPC FITA KSBSI Kabupaten Simalungun serta seluruh anggota menolak keras atas keputusan pihak perusahaan PT. Indomarco Prismatama yang melarang aktifitas bongkar muat dikerjakan oleh anggota PK FTA KSBSI unit bongkar muat Kecamatan Tapian Dolok didalam perusahaan, terhitung sejak tanggal 31 Agustus 2022 sampai hari ini.
“Untuk itu kami tetap melakukan perlawanan dengan tujuan agar perusahaan mencabut surat perintah kerja dengan nomor 002/GA/VII/2002 tanggal 14 Juli 2023, menerima kembali anggota PK FITA. KSBSI unit bongkar muat didalam perusahaan sesuai surat perintah nomor 001/DC-MDN/I/2022,” sebutnya.
DPC FITA. KSBSI dikatakannya konsisten dengan sikap perjuangan organisasi bila perusahaan PT. Indomarco Prismatama mengabaikan tuntutan aksi tersebut.
“Kami terus berjuang ketingkat lebih tinggi agar perusahaan Indomaret yang notabene satu kesatuan dengan PT Indomarco Prismatama hengkang dari daerah Kabupaten Simalungun. Mengingat perusahaan Indomaret merupakan bisnis ritel waralaba terbesar di Indonesia dan dikuatirkan akan mematikan bisnis kecil (UMKM) dan pedagang tradisional,” kata Mawari.
“Kehadiran perusahaan Indomaret (minimarket modern) membuat pelanggan tidak mau lagi mengunjungi warung atau toko kelontong, sehingga pedagang tradisional akan terasingkan. Bila Pemkab Simalungun tidak memberikan ijin kepada bisnis ritel tersebut, tentu akan memberikan keuntungan tersendiri bagi masyarakat lokal,” katanya. (Roz)







