SIANTAR, Armadanews.id | Aksi unjukrasa korban investasi bodong di Siantar di Polres Pematang Siantar, Kejari Pematang Siantar dan DPRD Pematang Siantar, pada Senin (5/9/2022) lalu menuai respon dari beberapa masyarakat.
Aksi yang turut melibatkan beberapa oknum pendeta bersama masyarakat merupakan korban dari Investasi bodong.
Seperti yang disampaikan salah seorang warga, J. Sumbayak yang mengatakan adapun oknum pendeta yang ikut dalam aksi tersebut inisial Pdt. JB, RN, TS, JP, RT dan DM.
Dikatakan J.Sumbayak, Selasa (05/10/2022) para korban investasi Bodong tersebut seharusnya mendesak Kurator Banuara dan Patner agar harta Ferry SP Sinamo (dalam pailit) yang telah diserahkan 7 Juli 2022 agar segera dieksekusi dan dijual oleh kurator dan uang hasil penjualan dibagikan kepada Kreditor.
Pasalnya, Ferry SP Sinamo bukanlah seorang pelaku tapi sebagai korban. Pelakunya kan Kristofer Simanjuntak yang saat ini sudah divonis penjara 4 tahun berdasarkan putusan Pengadilan negeri Pematang siantar dan dikuatkan Pengadilan Tinggi Sumatera Utara.
Masih Sumbayak, Ferry SP Sinamo saat ini sudah diputus oleh Pengadilan Negeri Niaga Medan dinyatakan bahwa telah divonis dengan putusan dalam Pailit dengan segala konsekuensi hukumnya.
“Sebaiknya para oknum pendeta dan oknum DPRD bersama Penasehat Hukum yang melaksanakan aksi demontrasi di Polres, Kajari dan ke DPRD itu, tidak beralasan untuk mendemo Ferry SP Sinamo,” tambahnya.
Sumbayak pun menyesalkan oknum Pendeta ikut dalam aksi tersebut, seharusnya mereka menunjukkan etika kebaikan ditengah-tengah masyarakat. (Tim).